PINRANG (DEADLINE NEWS)- Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan yang menewaskan Wahyuni (22) dan adiknya Adr (15) mengalami luka serius, Mansur alias Surya, disebutkan sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus narkoba.
Selain itu, ia juga disebutkan terserang penyakit kronis. Surya yang merupakan karyawan salah satu toko kosmetik di daerah Bumi Lasinrang serta mengelola salon kecantikan ini memiliki ketahanan tubuh yang baik, sehingga penyakit kronis itu belum sampai berpengaruh. Apalagi ia juga sudah mendapatkan pendampingan untuk mengatasi penyakit yang menyerangnya.
Salah seorang aktivis yang juga pengurus LSM di Parepare, Anti membenarkan penyakit kronis yang menimpa salah seorang warga Pinrang yang terjerat kasus dugaan pembunuhan. Dia mengaku melakukan pendampingan di sejumlah daerah dalam kawasan Ajatappareng, sempat mendampingi Surya. Namun, katanya, tiga tahun terakhir, ia memutuskan konseling tanpa alasan. “Belakangan dia jalan sendiri. Ia memiliki ketahanan tubuh yang cukup baik,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dari reka ulang yang digelar Polres Pinrang di lokasi kejadian, memperagakan 42 adegan pembunuhan dan perkosaan terhadap dua korban kakak beradik di SDN 189 dua pekan lalu, Surya adalah pelaku yang pertama kali memukur korban Wahyuni dengan sebilah balok kayu dan disusul kedua rekannya, Hefri alias Aco (23) dan Al (15).
Sebelumnya, Kapolres AKBP, Adri Irniadi mengatakan, selain kasus dugaan pembunuhan, kasus dugaan pesta narkoba ketiga pelaku akan ditangani secara terpisah oleh Sat Narkoba. “Masalah narkobanya akan kita usut secara terpisah. Itu berdasarkan pengakuan para pelaku yang mengaku menggunakan sabu sebelum menjalankan aksi pembunuhan dan perkosaan terhadap dua korban,” jelasnya.
Mansyur alias Surya, katanya, merupakan residivis kasus narkoba yang beberapa kali harus berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Al, pelaku lainnya mengakui jika sebelum ikut bersama kedua rekannya melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang telah direncanakan tiga hari sebelum kejadian, sempat menghisap sabu. “Surya yang memberi kami sabu,” jelasnya.
Kasus yang menewaskan Wahyuni dan adiknya terluka, di di ruang kepala SDN 189, Jalan Anggrek, Pinrang, terjadi Selasa 19 Mei 2015 lalu. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah Hefril alias Aco (23), Al (15) dan Surya (30), melakukan aksi karena persoalan asmara alias cinta salah seorang tersangka, Hefril, ditolak. (FO).***