“Pelaku Pengrusakan Papan dan Garis Police Line Sedang Dicari”
Bang Doel (deadline-news.com)-Kolonedale sulteng- Dugaan Korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gedung DPRD Morowali Utara yang baru, tengah dalam penyelidikan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Dan sebagai bukti bahwa proyek pengadaan lahan dan pembangunan gedung DPRD Morut itu bermasalah dengan hukum dan tengah dalam penyidikan, pihak penyidik Tipikor Polda Sulteng memasang papan dan garis police line.
Namun ironisnya baru berselang 1 minggu dipasang, tiba-tiba hilang. Diduga ada pihak-pihak tertentu melakukan pengrusakan papan pengumuman dan garis police line yang telah di pasang pihak Tipikor Polda Sulteng itu.
“Ini adalah pelecehan instutisi Polri, olehnya kami telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Petasia untuk mencari dan menyelidiki siapa dibalik pengrusakan papan dan police line di areal pembangunan gedung DPRD Morut itu,”kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulteng AKBP Teddy Salawaty yang ditemui di Kolonedale Jum’at siang (3/8-2018), usai melakukan peninjauan di lokasi yang dimaksud.
Menurutnya Papan dan Police Line yang sudah terpasang dilokasi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara yang sedang ditangani Tipikor Retskrimsus Polda Sulteng diduga dihilangkan oleh orang yang tidak bertanggung Jawab.
“Kini Otak dan pelaku yang menghilangkan Papan dan Police Line tersebut sedang dicari oleh Anggota Polda Sulteng dibantu anggota Polsek setempat,”jelas Teddy.
Saat ini Tim Dari Rekrimsus Polda Sulteng dibawah Pimpinan AKBP Teddy Salawati SH sedang berada diwilayah Hukum Kerja Bupati Morowali Utara dalam Tugas melakukan Penyidikan bersama anggota Tim.
“Otak dan Pelaku yang melakukan pencabutan dan Penghilangan Papan dan Pengrusakan garis Police Line, sedang dicari dan dilidik oleh anggota Polri,”ujar AKBP Teddy Salawati.
Dari hasil pantauan Deadline news. Dilapangan Papanpengumuman dan Police line yang telah dipasang Polda Sulteng telah dirusak dan hilang. Walau sebagian Police Line masih tersisah, tak beraturan seperti sediakalah ketika dipasang oleh Tim Polda Sulteng.
Kata Teddy diduga pengrusakan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak bertangggung jawab dan itu bisa ada yang menyuruhnya untuk melakukan pengrusakan itu, dan ancaman hukuman kurangannya 2 tahun 8 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP.
Sementara itu secara terpisah salah seorang tokoh pemuda Kolonedale Syahrul Abbas (50) mengapresiasi kinerja tipikor Polda Sulteng mengusut semua dugaan korupsi di Morut.
Ia juga sangat kecewa dengan tindakan oknum yang melakukan pengrusakan terhadap papan dan police line di lokasi yang masuk penyelidikan Tipikor Polda Sulteng.
“Papan Pengumuman tersebut beberapa pekan lalu masih nampak di lokasi pembangunan DPRD Morut. Namun kini tidak terlihat lagi, saya merasa heran kenapa bisa dirusak itu,”jelas Syahrul.
Dikatakan Syahrul Abbas, perbuatan itu telah Melecehakan Institusi Polri. Sebagai masyarakat harus menghargai Kerja – kerja aparat penegak Hukum, tidak terkecuali Institusi Polri.***