Antasena (deadline-news.com)-Donggala-Perkara pidana dengan nomor register 140/Pid.Sus/2022/PNDgl atas nama Terdakwa DEDI BIN ASRI telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, (26/10-2022).
Adalah Ni Kadek Susantiani, SH, MH selaku ketua majelis hakim dalam sidang putusan itu dan anggota masing-masing Andi Aulia Rahman, SH, MH dan Arzan Rashif Rakhwada, SH, MKn.
Sidang perkara narkoba 30,068 kilogram itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa DEDI BIN ASRI telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
“Terdakwa DEDI BIN ASRI dihukum pidana seumur hidup. Sedangkan rekan-rekan dari DEDI BIN ASRI, yaitu HAMID BIN HADI (Warga Sabah, Malaysia) dihukum penjara 18 tahun, sementara ABK yaitu ANDRIS (Warga Desa Siboang), ROSDIN (Warga Desa Pesik), dan SUNARDI (Warga Desa Tonggolobibi) masing-masih turut dihukum pula pidana penjara selama 14 tahun,”kata humas PN Donggala Andi Auliah Rahman dalam rilisnya Rabu (26/10-2022).
Menurutnya majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi Terdakwa DEDI BIN ASRI sebagai berikut:
a. Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh Terdakwa dari Sungai Kalumpang, Malaysia ke Indonesia sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 30,068 (tiga puluh koma nol enam delapan) kilogram;
b. Terdakwa terlibat pada level peredaran gelap narkotika lintas batas negara (across national border). Sehingga perbuatan para terdakwa tersebut haruslah dipandang sebagai salah satu ancaman nasional dari luar (external threat) terhadap keselamatan bangsa dan negara Indonesia.
c. Jumlah barang bukti tersebut apabila berhasil diedarkan berpotensi mengakibatkan generasi muda kehilangan masa depan akibat terpengaruh efek negatif dari narkotika.
Dan mengganggu ketahanan keluarga oleh karena banyaknya keluarga yang akan hancur lebur akibat suami, isteri, anak yang mengkonsumsi narkotika
d. Menurut Majelis Hakim, Terdakwa sejatinya merupakan seseorang yang telah mengkhianati bangsa yang dengan sengaja menjerumuskan bangsanya sendiri ke dalam gelombang peredaran narkotika yang demikian besar.
Dan karenanya Terdakwa dapatlah dikategorikan sebagai seseorang yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana Narkotika.
Seperti diketahui, Terdakwa ditangkap oleh Tim Polda Sulteng pada hari Sabtu 25 Desember 2021 di Desa Siboang, Kabupaten Donggala bersama dengan HAMID BIN HADI (Warga Sabah, Malaysia) ANDRIS (Warga Desa Siboang), ROSDIN (Warga Desa Pesik).
Dan SUNARDI (Warga Desa Tonggolobibi), setelah sebelumnya bersama-sama membawa narkotika dari Sungai Kalumpang, Malaysia ke wilayah Indonesia dengan berat 30,068 (tiga puluh koma nol enam delapan) kilogram.
Majelis Hakim menegaskan bahwa penjatuhan pidana seumur hidup kepada Terdakwa DEDI BIN ASRI.
Putusan itu merupakan komitmen tegas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari massif dan meluasnya peredaran gelap narkotika yang menyasar para generasi muda Indonesia.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya (FIKRI SALEH, S.H dan HELMI, S.H.) menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari. ***