Pembangunan Jalan Pipikoro “Rugikan” Negara Rp, 9,4 M

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Sigi-Proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro yakni jalur Sadaunta-Lindu dengan anggaran Rp, 7,708,641,000,000, namun realisasinya hanya Rp,6,258,475,440. Dengan demikian terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 1,152,769,260 pada peket proyek tersebut.
Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp,20,348,000,000, tapi realisasi volume hanya senilai Rp, 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 8,256,788,759. Dengan demikian total dugaan kerugian Negara pada dua paket proyek pembangunan jalan tersebut mencapai Rp, 9,409,558,019,90 (9,4 M). Demikian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulteng di Palu.
Proyek itu dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Negara perubahan APBNP) tahun anggaran 2015 melalui dana alokasi khusus (DAK). Pembagunan jalan itu sampai saat ini belum dapat dilalui mobil, karena selain terjal, berlumpur dan licin saat musim hujan tiba. Hasil audit BPK RI perwakilan Sulteng itu telah disampaikan ke DPRD Sigi. Dan melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu, DPRD Sigi telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi ke lapangan.Dan benar pihak Pansus DPRD Sigi menemukan ketidak beresan pekerjaan dua paket pembangunan jalan itu.
Atas dugaan kerugian Negara sebesar Rp,9,4 miliyar itu, BPK RI perwakilan Sulteng memberikan waktu selama 60 hari (2-bulan) untuk klarifikasi dan pengembalian uang yang diduga merugikan Negara tersebut. Namun sampai batas waktu yang ditentukan BPK RI perwakilan Sulteng pihak terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi belum melakukan pengembalian tersebut. Bahkan pihak Dinas PU Sigi melalui kepala Dinas PU Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si terkesan melawan hasil audit BPK-RI perwakilan Sulteng dengan melakukan sanggahan (Banding) ke BPK RI di Pusat.
Adalah Torki Ibrahim Turra dalam keterangannya pada rapat pandangan Fraksi di DPRD Sigi pekan lalu menegaskan bahwa tindak Kadis PU Iskandar Nontji melawan hasil audit BPK RI perwakilan Sulteng dengan melakukan banding ke BPK-RI di Pusat. Hal senada juga ditegaskan anggota pansus hasil audit BPK Ikhlas Maulidin, SH.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sigi, Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si yang dikonfirmasi via handpone baik kontak persone maupun pesan singkat tidak diperoleh keterangannya. Handponnya aktif, tapi tidak dijawab.
Sementara itu rekanan yang mengerjakan proyek itu PT.MHD Fahruddin Yunus, SH yang dikonfirmasi via handpone mengatakan maaf nati saya hubungi saya lagi rapat. Kemudian 6 jam kemudian Didin panggilan akrab Fahruddin Yunus mengirimkan pesan singkat, nanti besok jam 2 siang kita ketemu, biar saya jelaskan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top