Pemanfaatan Zona Seni Budaya Blok Pasar UMKM Dirapatkan

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali kota Palu Drs. Hidayat, M.Si memimpin jalannya Rapat tentang Pemanfaatan Sementara Zona Seni Budaya blok Pasar Seni UMKM yang berlokasi di Hutan Kota Kaombona Palu Selasa (20/8-2019).

Rapat yang digelar di Ruang Kerja Wali kota Palu tersebut menghadirkan Kadis Perumahan dan Pemukiman kota Palu Dharma Gunawan, Kasat Pol PP, perwakilan Bagian Hukum Setda kota Palu, serta Camat Mantikulore dan Lurah Talise.

Wali kota Palu mengatakan penempatan sementara ini dilatarbelakangi oleh Bencana Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi yang terjadi tanggal 28 September 2018 silam yang mengakibatkan kerusakan di kawasan Pesisir Pantai Teluk Palu.

“Khususnya kerusakan pada sarana dan prasarana perekonomian bagi UMKM yang berjualan di Pesisir Pantai Teluk Palu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Wali kota Hidayat menyatakan penempatan sementara di Hutan kota Kaombona ini sebagai upaya Pemerintah untuk memulihkan ekonomi para UMKM yang sebelumnya berjualan di Pesisir Pantai Teluk Palu.

“Sekaligus juga untuk menertibkan, keamanan, dan keindahan kota yang disebabkan para pelaku usaha yang sudah menempati ruang-ruang publik yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” jelasnya.

Penempatan Zona Seni Budaya blok Pasar Seni ini akan dikelola langsung oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Talise di bawah koordinasi Camat Mantikulore dan Lurah Talise.

Sebagaimana diketahui, Penempatan sementara ini diberlakukan hingga selesainya pembangunan dan penataan Kawasan Pesisir Pantai Teluk Palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top