Bang Doel (deadline-News.com)-Palu-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam rapat bersama komisi II DPR RI menegaskan akan menurunkan tim khusus (Timsus) ke PT. Agro Nusantara Abadi (ANA) di Morowali Utara.
“Setelah mendapat laporan dari pak Anwar Hafid saya segera memerintahkan stafsus turun memeriksa PT.ANA yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) dan tumpang tindih lahannya dalam mengelola perkebunan kelapa sawit di Morowali Utara,”tegas Mentri Hadi dihadapan anggota komisi II DPR RI Kamis (1/9-2022) di Jakarta.
Sebelumnya anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Anwar Hafid menjawab konfirmasi deadline-news.com mengaku sudah melaporkan kasus dugaan PT.ANA tak memiliki HGU dalam mengelola perkebunan kelapa sawit ke Mentri ATR/BPN.
Tapi hanya menggunakan izin lokasi (Inlok) dan izin usaha perkebunan (IUP) yang diakui Anwar Hafid dikeluarkannya saat menjadi Bupati Morowali.
“Tadi sudah saya sampaikan ke pak Mentri dan dalam waktu dekat akan ada tim dari atr/bpn akan turun ke Banggai dan Morowali Utara,”tulis anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu.
Sementata itu koordinator wilayah Nusantara Coruption Watch (NCW) RI-Sulteng Anwar Hakim kepada deadline-news.com group detaknews.id mengatakan Inlok PT.ANA harus dibatalkan oleh menteri ATR/BPN, sebagaimana diatur dalam pasal 14 pert menteri ATR/BPN no 15 tahun 2015.
“Dan segera BPN Morut dan kanwil BPN Sulteng rekomendasikan kepada pusat agar PT.ANA tidak diberikan HGU,”tegas Anwar.
Anwar (NCW) menegaskan pihak PT.ANA patut diduga tidak patuh terhadap pasal 4 pert menteri ATR/ BPN dan seterusnya.
“Bahwa kemudian PT.ANA selama ini juga tidak patuh kepada PP no 40 THN 1996, tentang status HGU,”jelas aktivis anti korupsi itu.
Kata Anwar, kalau kita merujuk ke peraturan (pert) menteri ATR/ BPN no 5 tahun 2015 bahwa PT.ANA selama kurang lebih dua puluh (20) tahun adalah terlalu banyak regulasi yang dia tidak taati itu.
“Sehingga tentu sangat beralasan pihak pemerintah dan negara untuk menghentikan kegiatannya berkebun sawit di morut Sulteng,”ujar Anwar.
Sebelumnya pihak management PT.ANA melalui humasnya Doddy Adisatia yang dikondirmasi via chat di whatsappnya menuliskan dugaan tersebut sangat salah.
“Wslm.. dugaan tsb sangat salah, mohon maaf sebelumnya agar tdk menyebarkan informasi yg hoax, mungkin bs di crosscheck ke dinas perijinan yg menerbitkan ijin yg di maksud,”tulisnya.
Disinggung soal HGU apakah ada? jawab Doddy dalam proses penerbitan.
“Dlm proses penerbitan,”tulis Doddy.
Menyikapi bahwa PT.ANA tidak memiliki HGU selama ini dalam mengelola perkebunan kelapa sawit di Morut, pihak Pemerintah Provinsi Sulteng menurunkan tim yang dipimpin tenaga ahli gubernur M.Ridha Saleh,S.Sos,SH.
TA Gubernur – M. Ridha Saleh yang membidangi Kemasyarakat, antar lembaga dan Hak Asasi Manusia itu yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya terkait hasil Tim ke PT.ANA, sampai berita ini naik tayang belum memberikan konfirmasi. ***