JAKARTA (koranpedoman)–Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh untuk melawan putusan praperadilan yang membebaskan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dari dugaan korupsi di PDAM Makassar.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan praperadilan IAS. Menurut Johan, setelah mempelajari putusan itu baru KPK akan melakukan upaya hukum apakah akan menempuh jalur kasasi, banding atau PK.
“Setelah mempelajari putusan itu baru bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan sprindik baru, tapi sebelum itu kita cabut sprindik lama yang dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan, mungkin pekan depan,” ujarnya.
Johan menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan penetapan tersangka dalam obyek praperadilan harus dipandang secara luas. Dalam putusan tersebut, kata dia, juga memungkinkan KPK untuk mengeluarkan sprindik baru. (RSS).***