Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news. com)-Tounasulteng – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Bunta dibekuk aparat polres Touna.
Penangkapan pasturi itu atas dasar laporan polisi nomor : LP-B/83/VIII/2020/Sulteng/Res Touna, tanggal 19 Agustus 2020
Surat perintah penyidikan nomor : SP. dik/49/VIII/2017/Reskrim tanggal 19 Agustus 2020 dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP/30/VIII/2020/Reskrim tanggal 25 Agustus 2020
Kata Kapokres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar kepada sejumlah media di Touna saat menggelar jumpa pers di Ruang Rupatama polres Touna pada Kamis (15/10-2020).
Kapolres Alfred mengtakn, dalam kronologis kasus tersebut, pasutri itu melakukan pencurian dua buah cincin emas di toko milik Supardi dengan cara menukarnya dengan dua buah cincin emas palsu.
“Dan saat ini kedua cincin emas asli tersebut telah digadaikan tersangka ditempat pegadaian di kecamatan Bunta,”ujar Kapolres.
Menurut Alferd pada tanggal 7 Agustus 2020, pasutri tersebut melakukan pencurian lagi pada 3 toko yang berbeda.
“Ke 3 toko itu yakni, toko milik Sunarti tersangka menggasak 3 pasang anting emas dan 1 anting yang tak ada pasangannya, cara tersangka mengambil barang itu langsung didalam lemri penjualan yang saat itu kunci masih tergantung dan pemilik toko tidak berada ditempat,”tuturnya.
Selanjutnya di toko milik H. Darwis, tersangka juga mengambil 1 kalung emas dan 1 pasang anting emas. Saat pemilik toko sedang sibuk melayani pembeli lainnya.
“Tanggal 10 Agustus 2020, 1 kalung emas telah tersangka jual di toko sahabat yang tak lain toko tersebut juga menjual emas dan satu pasangnya tersangka gunakan sendiri,” kata Kapolres Alfred.
Kapolres menjelasakan selain toko milik Sunarti dan Darwis, tersangka juga menggasak 1 kalung emas di toko milik Supardi.
“Cara tersangka mengambil emas tersebut yakni menukar kalung emas asli dengan kalung emas palsu. Tersangka menukarnya saat pemilik toko sedang sibuk melayani pembeli lainnya,”terang Kapolres Alfred.
Tak hanya itu, pada tanggal 9 Agustus 2020 tersangk Pasutri melakukan hal yang sama pada toko milik Supardi, dan barang yang dicurinya itu telah dijualnya di toko emas sahabat baru pada tanggal 10 Agustus 2020
Selain itu tanggal 15 Agustus 2020 tersangka pasutri itu menggasak lagi di 3 toko yang berbeda
Toko tersebut yakni, toko milik Sahrir alias H. Sandang. Tersangka mengambil 1 kalung emas, dan barang itu telah dijualnya ditoko emas sahabat pada tanggal 17 Agustus
Kemudian tersang itu menjalankan aksinya lagi ditoko milik supardi, tersangka mengambil 2 cincin emas. Dan tersangka hanya menjual 1 cincin bersama kalung milik Sahrir.
Tak hanya sampai disitu, tersangka juga mengambil 1 cincin emas serta uang sejumlah 120.000 rupiah di toko milik H. Rusni
Saat ini tersangka pasutri itu masing-masing Anti Herawati Umar dipersangkakan dengan pasal 362 kuhpidana Jo Pasal 64 ayat 1 kuhpidana.
Rendi Ladiku Alias Adi dioersangkakan dengan pasal 362 kuhpidana Jo Pasal 64 Ayat 1 kuhpidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana
Penanganan perkara yang dilakukan oleh kedua tersangka pasutri, hingga saat ini telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 kejaksa penuntut umum pada tanggal 24 september 2020
Selanjutnya kata Kapolres Alfred menunggu hasil penelitian berkas perkaranya. ***
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]