Man (deadline-news.com)-Palusulteng-Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Palu kembali bersidang terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPJ) Walikota Palu tahun 2017. Ada 4 item yang disoal Pansus.
Adalah sektor pendidikan, kesehatan, zero property (padat karya) dan perhubungan yang menjadi titik berat yang disoal pansus LKPJ Walikota Palu itu.
“Ada empat item yang saya ingin klarifikasi dari program organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot, seperti dari sektor pendidikan, zero property (padat karya), kesehatan dan perhubungan ” ungkap anggota Komisi A Danawira Asri saat rapat Panitia Khusus bersama instansi terkait dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) walikota Palu, Rabu (18/4/2018) di ruang Sidang DPRD Kota Palu.
Dari sektor Pendidikan kata Danawira terkait pengadaan unit komputer di sekolah-sekolah yang ada di kota Palu, belum rampung pendistribusianya hingga saat ini. Apalagi menjelang ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Sementara itu serapan anggaran di program tersebut cukup besar. Hingga saat ini masih ada beberapa sekolah yang belum menerimanya.
Zero property atau padat karya juga perlu dievaluasi, karena hal itu merupakan program pemerintah sendiri. Sudah tiga kali perubahan upah dari Rp. 600.000 menjadi Rp. 500.000 sampai saat ini berkurang hingga Rp. 250.000. Selain itu ada pengendapan pembayaran hingga dua bulan
“Kami tidak ingin saling menyudutkan, namun yang menjadi polemik adalah para pekerja padat karya mengadukan nasib mereka kepada kami. Persoalanya juga program tersebut memiliki payung hukum, artinya Dekot yang membuat Perdanya melalui usulan pemerintah, kalau kekuatan hukumnya hanya melekat di Perwali saja, kemungkinan bisa dihilangkan,”terang.
Dari sektor kesehatan atau pengadaan makanan sesuai standar gizi bagi pasien yang ada di Rumah sakit pemerintah menurut Danawira juga belum baik.
“Dari hasil peninjauan lapangan, kami temukan ada pergantian rekanan pengadaan makanan per-triwulan. Lazimnya dalam hal kontrak rekanan tersebut idealnya pertahun, saya minta bantuan teman-teman OPD terkait untuk membantu kami. Apakah hal itu tertuang dalam pepres nomor 60. Dari laporan pasien juga bahwa makananya atau nasi yang mereka konsumsi tidak berkualitas atau agak basi ” tandasnya.
Selain itu dari dinas Perhubungan kota Palu juga harus dimintai klarifikasinya terkait adanya peti kemas dan kontainer diparkir dari sepanjang jalan lokasi penggaraman hingga jalur menuju jalan Selar (Taman Ria-red).
“Hal ini sudah sejak lalu kami berikan teguran kepada Dishub, namun hingga saat ini masih ada sekitar Dua puluhan kontainer parkir di sepanjang jalan tersebut. Hal itu juga sudah berlangsung dari tahun 2017 lalu, oleh karena itu apakah peti kemas tersebut dikenai pungutan, jika memang ada apakah masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD). Kalau berbicara mengenai aturan, apakah ada pengalokasian khusus parkir mobil berat di lokasi itu ” tandasnya.***