MAKASSAR (Deadline News/koranpedoman.com)–Hanya berselang 3 hari setelah penangkapan Ismail (28), seorang guru mengaji di Kabupaten Pinrang terkait kasus transaksi penjualan sabu. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pinrang, kembali menangkap seorang Satpam, Darwis (32) Pinrang terkait kasus penyalahgunaan sabu, Rabu (12/10/2016) setelah beberapa wa
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Darwis ditangkap di rumahnya di Jalan Kesehatan, Kecamatan Watangsawitto Pinrang. “Tadi sore pukul 15.00 Wita tersangka ini ditangkap di rumahnya oleh Satgas III Narkoba Polres Pinrang,” kata Frans Barung Mangera, Rabu (12/10/2016) malam, dikutif di Pojoksulsel.com.
Frans Barung Mangera menyebutkan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti kristal bening sabu seberat 2,65 gram dan 1 paket alat hisap sabu (bong). “Pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari seorang pengedar di Pinrang,” kata Frans Barung Mangera.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses penyidikan. ***