Pabrik PT.Talenta Anugerah Pratama Diduga Diatas Lahan Bersertifikat Tumpang Tindih

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Tangerang-Pabrik PT.Talenta Anugerah Pratama yang beralamat di Ez Muttaqien, Jl. K.H Jl. Ps. Kemis, RT.004/RW.002, Kampung Doyong, Gembor, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Banten ini, diduga dibangun diatas lahan bersertifikat tumpang tindih.

Adalah hak milik Handoyo Santoso (SHM no.552/gembor) dengan luas 6.495 M2, kemudian atas nama Mohamad Herman Samadikoen (SHM no.553/gembor dengan luas 10.920 M2.

Selanjutnya atas nama sertifikat hak milik Suhaedah (SHM no.546/gembor) dengan luas 5.900M2. Selain itu berdasarkan direktori putusan Mahkama Agungng (MA) juga terdapat pemilik lainnya yakni Aman Sapii (SHM no.541/gembor) dengan luas 2.660 M2. Dan sertifikat hak milik atas nama Suhaedah (SHM 547/gembor) dengan luas 4.515M2.

Diduga ada mafia tanah dibalik sertifikat tumpang tindih itu. Hal ini terungkap dari salah satu bank nasional di Tangerang.

Karena sertifikat asli tanah tersebut berada di salah satu Bank nasional di Tangerang.

Oleh pemilik aslinya almahrum Herman Samadikoen CS, mengagunkan sertifikat tanah itu di bank nasional di Tangeran Banten.

Sengketa lahan yang berada di Komplek pabrik PT.Talenta Anugerah Pratama ini di desa Gembor Jatiuwung Kabupaten Tangerang Banten memasuki babak baru.

Antara salah satubpihak ahli waris dari pemilik sertifikat yang sah dengan PT.Talenta Anugera Pratama yang belum menemui hasil apapun.

Lahan seluas 10.920 meter persegi itu adalah milik pengusaha Mohamad Herman Samadikoen CS.

Lahan itu baru diketahui ahli waris setelah ada pemberitahuan dari salah satu bank Nasional di Tangerang yang menyebutkan ada tunggakan sebesar Rp, 1,5 miliyar lebih dari Almahrum Herman Samadikoen.

“Kami baru tahu jika ada lahan kakek kami di kuasai orang lain setelah ada pemberitahuan tunggakan tagihan kredit di salah satu bank Nasional di Banten kurang lebih Rp, 1,5 Miliyar,”ujar seorang ahli waris dari pemilik sertikat asli dan sah itu.

Diduga ada oknum pemerintah setempat terlibat mafia penjualan tanah warisan pengusaha Herman Samadikoen CS itu.

“Nanti ribut-ribut adanya mafia tanah ini, baru kemudian pihak bank nasional di Banten datang memberi tahu keluarga ahli waris soal adanya lahan milik almahrum kakek kami yang sertifikatnya jadi jaminan di salah satu bank nasional di Banten,”jelas salah seorang ahli waris pemilik sertifikat yang sah dan asli itu.

Sementara itu pihak manajemen PT.Talenta Anugerah Pratama Antonius Sebasatian yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya mengatakan silahkan tanyakan ke BPN.

“Ditanyakan ke PBN saja bos,”tulis Antonius di chat whatsappnya.

Kemudian didatangi ke lokasi pabrik itu, tidak ada lagi tulisan PT.Talenta Anugera Pratama. Padahal sebelumnya menurut warga setempat, ada papan merek. Hal ini juga terlihat di jejak digital di google.

Diduga bukan hanya PT.Talenta Anugerah Pratama yang dibangun diatas lahan tumpang tindih itu, tapi termasuk PT.Asiaplast TBK dan beberapa perusahaan lainnya.

Pihak manajemen PT.Asiaplast yang dikonfirmasi via email marketing@asiaplast.co.id pada 28 Juli 2022 pukul 13.11 belum memberikan jawaban konfirmasi.

Ketua DPP LSM Saber Korupsi di Jakarta Hisam Kaimudin menegasakan pihaknya akan melakukan investigasi dan segera melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

“Kami segera melakukan investigasi dan melaporkannya ke Satgas Mafia Tanah, ke APH dan Kemetrian ATR/BPN,”tegas Hisam.

Sampai berita ini naik tayang, pihak ATR/BPN Tangerang yang berusaha di konfirmasi belum diperoleh keterangannya. Pelayanan di ATR/BPN itu masih terlihat padat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top