Antasena (koranpedoman.com/Deadline News)-Palu, Sejalan dengan program pemerintah didalam mengembangkan Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (SNAK) yang didalamnya mendorong pengembangan Unit Pengaduan Pelayanan Public (UP3), sistem bantuan hukum Indonesia dan peradilan informal sebagai salah satu prioritas untuk memperkuat akses terhadap keadilan, maka UNDP bersama dengan BAPPENAS, BPHN dan Ombudsman RI bekerjasama melalui projek SAJI (Strengthening Access for Justice in Indonesia) menyelenggarakan kegiatan lokakarya rencana strategis di Palu, Sulawesi Tengah. Demikian dikatakan kepala perwakilan Ombusdman Sulteng H.Sofyan Farid Lembah, SH melalui realisnya pekan lalu.
Lokakarya ini mengundang pihak-pihak yang relevan terkait penyelenggaraan pengaduan masyarakat serta perwakilan masyarakat adat Sulawesi Tengah diantaranya adalah RS Anutapura, Puskesmas Birobuli, Ombudsman wilayah, Pemerintah kota Palu, Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, Kantor wilayah KemenKumHam, perwakilan masyarakat adat serta media lokal.
Ia menjelaskan bahwa lokakarya ini membahas tentang rencana strategi yang akan dilakukan oleh para pemangku kepentingan seperti yang disebutkan di atas didalam meningkatkan pelayanan public khususnya mengenai pelayanan pengaduan dan peradilan adat. Berdasarkan apa yang di sampaikan oleh bapak Sofyan Farid Lembah, selaku ketua perwakilan Ombudsman wilayah Sulawesi Tengah. Bahwasanya Ombudsman tahun 2015 ini akan mendorong pemerintah kota Palu untuk dapat menerapkan aplikasi sms gateway didalam mengelola pengaduan dari masyarakat.
Katanya lebih dari itu Ombudsman akan melakukan pengembangan ke kabupaten lain didalam mereplikasi system pengaduan masyarakat yang sudah berjalan di Palu. Rencananya ada dua kabupaten yang akan melakukan replikasi terhadap system pengelolaan pengaduan, yaitu kabupaten Sigi dan Donggala. Sedangkan menurut Bapak Adreas Lagimpu selaku koordinator perwakilan adat di Sulawesi Tengah, program yang akan dilakukan pada tahun 2015 ini adalah melakukan sosialisasi pedoman peradilan adat ke beberapa daerah, dan untuk itu dukungan program SAJI UNDP diharapkan untuk bisa memfasilitasi sosialisasi pedoman peradilan adat di kabupaten propvinsi Sulawesi Tengah. Upaya-upaya yang sedang dilakukan ini
Menurutnya semua bertujuan untuk membuka masyarakat didalam mengakses pelayanan public dan keadilan secara lebih baik. Projek SAJI merupakan projek kerjasama antara BAPPENAS, BPHN, OMBUDSMAN RI, Masyarakat adat di tiga provinsi yaitu Aceh, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah bersama UNDP didalam mendorong masyarakat miskin dan perempuan untuk dapat meningkatkan akses terhadap keadilan secara umum dan pelayanan publiksecara khusus. ***