Palu, (Deadline News/koranpedoman.com) – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah meminta kepada Wali Kota Palu agar menghentikan aktivitas reklamasi yang hingga kini masih dilakukan empat perusahaan dari enam perusahaan pemegang izin reklamasi di Teluk Palu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah di Palu, Senin, mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di lapangan empat perusahaan tersebut memiliki luasan reklamasi mencapai 56 hektare dan terindikasi maladministrasi.
Keempat perusahaan itu adalah PT Palu Prima Mahajaya seluas 24,5 hektare, PT Anugerah Terera Jaya seluas 4,5 hektare dan PT Karya Palu Utama 24,5 hektare. Ketiga lahan tersebut terletak di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Sementara satu perusahaan yakni CV Pelita Mas seluas 2,5 hektare di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
“Sampai saat ini aktivitas reklamasi di Pantai Teluk Palu khususnya di Kelurahan Lere masih berjalan,” katanya.
Sofyan mengatakan izin reklamasi empat perusahaan tersebut terindikasi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam rencana pelaksanaan reklamasi pantai.
Dia mengatakan izin reklamasi tersebut melanggar Perda Kota Palu Nomor 16/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu 2010-2030.
“Dalam Perda itu tidak mengalokasikan ruang untuk reklamasi atau mendeleniasi kawasan reklamasi Teluk Palu,” katanya.
Karena itulah kata dia, pelaksanaan reklamasi itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Perpres 122 tahun 2012 yang menyatakan bahwa penentuan lokasi reklamasi dilakukan berdasarkan zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi (RZ-WP3K), kabupaten/kota dan RTRW provinsi, kabupaten/kota.
“Bahkan sampai saat ini Pemerintah Kota Palu belum memiliki Perda tentang zonasi sesuai Perpres itu,” katanya.
Sofyan menduga penerbitan izin reklamasi tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan terdapat rekomendasi pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan pejabat dari instansi terkait mendahului izin dan dokumen persyaratan lainnya.
Ombudsman kata Sofyan telah melakukan pengkajian secara mendalam terhadap seluruh izin reklamasi di Teluk Palu yang diterbitkan pemerintah kota setempat.
Selain melanggar sejumlah ketentuan, reklamasi juga dinilai akan berdampak pada tingginya risiko bencana sebab kawasan yang direklamasi merupakan wilayah rawan bencana gelombang tsunami dan kawasan lindung geologi sesuai Perda Kota Palu Nomor 16/2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Palu tahun 2010-2030.
Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, kata Sofyan, Ombudsman RI menyarankan kepada Wali Kota Palu agar menghentikan aktivitas reklamasi pantai di Teluk Palu oleh empat perusahaan tersebut.
Selain itu Ombudsman meminta agar mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya guna menghindari masalah hukum dan lingkungan yang diakibatkannya.
Wali Kota Palu juga diminta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah dan instansi terkait yang membidangi urusan tata ruang.
Sejumlah masalah dan saran tersebut dibuat secara resmi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah tanggal 19 September 2016 Nomor 0220/SRT/0115.2016/PLU.04/IX/2016.
Sebelumnya Wali Kota Palu telah menghentikan operasional dua perusahaan yakni PT Yauri Investama yang mengantongi izin reklamasi seluas 38,33 hektare dan PT Mahakarya Putra Palu seluas 4,5 hektare. Kedua perusahaan tersebut juga melakukan reklamasi masing-masing di Kelurahan Talise dan Kelurahan Lere. (ant).***