Mamuju-Sulbar- (koranpedoman.com)-Oknum polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mamuju AKP Yustinus dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan dari kasus Narkoba.
Kapolres Mamuju AKBP Eko Wagianto di Mamuju, Minggu, mengatakan Kasat Narkoba Polres Mamuju telah melakukan pelanggaran hukum dengan menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
Ia mengatakan AKP Yustinus telah terbukti menerima suap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan Narkoba di Polres Mamuju, “Dua oknum polisi lainnya juga dijadikan tersangka karena terbukti selaku pemberi suap yakni Brigadir Polisi (Brigpol) Peri, dan AR, mereka yang menjadi tersangka ini akan menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.
Menurut dia, selain sedang melakukan penanganan kasus suap terkait kasus Narkoba, Polres Mamuju juga telah menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan barang bukti Narkoba. “Ada penggelapan barang bukti narkoba tersangkanya yakni, Brigadir P, IR, dan HB,” katanya.
Ia mengatakan dalam kasus penggelapan tersebut telah terbukti ketiga oknum polisi itu hanya memunculkan delapan sachet sabu pada saat menangkap pelaku. “Padahal ada sekitar 50 sachet yang disita, jadi ada sekitar 42 paset yang digelapkan. Informasi ini berdasarkan pengakuan oknum polisi tersangka Narkoba, AR, kemudian diselidiki aparat Polres Mamuju,” jelas Eko. (ant).***