“Keberadaan PT ANA Minta Dievaluasi Karena Tidak Memiliki IUP-B”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Manajer area PT.Agro Nusa Abadi (ANA) I Made Oka menjawab deadline-news.com via chat di whatsAppnya Kamis (17/8-2023), mengakui tak bayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hak guna usaha (HGU).
“Kalau PNBP terhadap perolehan HGU blm bisa kami bayar krn proses pengurusan HGU sedang berlangsung,”akunya.
Menurutnya kewajiban kepada negara itu, mulai dari Pajak, pajak daerah, retribusi, dan lain-lainnya dan ada juga PNBP sudah dibayarkan.
“Kewajiba kepada negara itu banyak pak, ada pajak, pajak daerah, retribusi, dll dan ada juga PNBP. Tapi kalau pajak, pajak daerah, retribusi dll termasuk PNBP lainnya sesuai ketentuan dan ada tagihannya telah kami bayar,”kata Oka.
Sebelumnya telah diberitakan pernyataan Koordinator Nusantara Coruption Watch (NCW) wilayah Sulawesi Anwar Hakim meminta Kejaksaan tinggi sulawesi tengah (Kejati sulteng) tangkap dan proses hukum manajemen PT Agro Nusantara Abadi (ANA) dan Bupati Morowali Utara (Morut) terkait dugaan pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
Manajemen PT ANA diduga langgar beberapa aturan, selama 17 tahun berdiri dan mengelola perkebunan kelapa sawit di morut.
“Salah satunya yang diduga dilanggar PP No.40 thn 1996. Diduga Pt.ANA telah merugikan keuanga negara selama kurang lebih 17 tahun. Karena tidak memiliki hak primer atau hgu. Dan tidak patuh terhadap perintah konstitusi sebagaimana putusan mahkama konstitusi No.138 tahun 2015,”sebut Anwar.
Kata Nawar berdasarkan pada pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) bahwa Pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara.
Adalah Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan ke negara oleh pengelola HGU itu yang besarannya mencapai Rp 26.500 per 100 hektar @ 7.200 hektar x 26.500 = 190.800.000 x 17 tahun = Rp. 3.243.600.000
“Kewajiban inilah yang diduga tidak dilaksanakan oleh PT.ANA ke Negara. Karena hanya mengantongi izin lokasi (Inlok), sebab PNPB dapat dibayar jika memiliki HGU,”kata pegiat LSM anti korupsi itukepada deadline-news.com kamis (17/8-2023) via telepon whatsAppnya dari Kolonedale Morut.
Lalu bagaimana kaitannya dengan Bupati Morut Dr.dr.Delis Julkarson Hehi, MARS, sehingga Anwr meminta ikut ditangkap dan diproses hukum?
Alasan Anwar karena sang bupati Morut Delis mengeluarkan perpanjangan izin lokasi (Inlok) yang sudah kadaluarsa. Sebab masa berlakuknya sudah lama dan bukan Inlok budidaya perkebunan sawit tapi hanya sekeder Inlok biasa.
“Sehingga saat pengelolaan lahan ribuan hektar bupati Morut seharus tegas menolak perpanjang Inlok dan mengarahkan PT.ANA mengurus hak guna usaha (HGU),”tandas Anwar.
Anwar yang aktivis NCW itu menjelaskan modus ke 43 perusahaan kelapa sawit tak ber HGU di Sulteng itu diduga hampir sama dengan PT. Duta Palma Group yang melibatkan owner perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi.
Surya minta persyaratan penerbitan HGU perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,”kata Anwar mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febri Ardiansyah,SH,MH.
kata dia selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
“Total kerugian Rp103 Triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 Triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal 78 Triliun,” ujar Anwar mengutip Febri Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (23/8-2022) sebagaimana dilansir mnctrijaya.com.
Sementara itu kepala seksi penyidikan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH, MH atas nama penkum menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan telaa dan pendalaman laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran hukum dan korupsi kewajiban PT.ANA.
“Saat ini penyidik Kejati masih melakukan telaa dan pendalaman terkait laporan masyarakat dan temuan Ombudsman RI terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan manajemen PT.ANA,”jelas mantan kasi penkum itu.
Data yang diperoleh menunjukan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sulteng pada tahun 2018 (Sofyan Lembah Kelapa) meminta kepada Bupati Morut melakukan evaluasi perkebunan PT. Agro Nusa Abadi yang belum memiliki IUP-B.
Dan memberikan sanksi tegas kepeda Perusahaan tersebut karena dianggap tidak patuh terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman tersebut bupati Morut diminta melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah terkait dengan Surat Keputusan Penjabat Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEPB.MU/0096/Vlll/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Persetujuan Pembaharuan Izin Lokasi untuk Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit Terpadu Beserta Sarana Pendukung Lainnya PT. Agro Nusa Abadi di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Wajib berkoordinasi dengan Kementerian dan badan Penanaman Modal dalam rangka Instruksi presiden Nomor 08 Tahun 2018 Tentang Penundaan dan Evaluasi Perkebunan
Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit tersebut. ***