Notaris Farid Didatangi Penyidik Polda Sulteng

 

 

“Terkait Pemberian Covernote ke BSI, Bankpun Bobol Rp, 100 Juta”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dicky Pattejenu,SH, MH kuasa hukum  Ibu Nurmina terus mendesak penyidik ditreskrimum Polda Sulteng untuk mengusut tuntas dugaan pemberian covernote ke bank syariah Indonesia (BSI) unit Basuki Rachmat Palu untuk pemberian dan pencairan kredit sebesar Rp, 100 juta.

Pengajuan kredit ke BSI itu menggunakan sertifikat atas nama Nurmina yang diajukan oleh Hj.Mayangsari.

Celakanya lagi kredit keluar Rp, 100 juta itu berdasarkàn covernote yang diduga dikelurakan notaris Farid itu macet dan debiturnyapun diduga sudah melarikan diri.

Oleh sebab itu Nurmina melalui kuas hukumnya Dicky melaporkan Mayangsari dan Notaris Farid ke Polda Sulteng dengan peran turut serta.

“Dan pihak penyidik polda sulteng sudah mengunjungi (mendatangi) notaris Farid di kantornya sejak Kamis kemarin (3/8-2023), namun pak Notaris Farid tidak berada ditempat,”kata Dicky mengutip pernyataan tim penyidik Polda Sulteng.

Notaris Farid yang dikonfirmasi usai salat Jumat (4/8-2023) via di kantornya membenarkan dirinya didatangi penyidik kemari dan dihubungi jumat pagi, tapi karena masih sibuk jadi terpending nanti Senin (7/8-2023).

“Mungkin kemarin kamis ada penyidik yang datang tapi kami tidak ada ditempat. Tadi pagi juga ada dari penyidik menelpon kami mau datang, tapi kasi sibuk kalau hari Jumat lebih banyak di masjid,”aku Notaris Farid.

Ia juga mengungkapkan sudah pernah di periksa oleh penyidik dan sudah memberikan keterangan secara jelas.

“Kami sudah pernah di  BAP,”aku Notaris Farid.

Sebelumnya juga Notaris  Farid yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya mengaku tidak tahu sertifikat yang di jaminkan ke BSI itu bermasalah.

“Sy tdk tau sertifikat ada masalah, sy cuman terima order dr BSI , sertifikat sdh sy cek di bpn tdk di ada masalah, tdk di blokir, tdk dalam jaminan dan sesuai datanya,”jelas Farid.

Farid menyarankan untuk menanyakannya untuk ditanyakan ke marketing yang memprose kreditnya.

“Coba tanya ke marketing yg proses kreditnya, apakah dia sudah survey, rumah dan usaha,  sdh sesuai data sertifikat dan ktp yang diseragkan calon nasabah? Krn sy terima order dari bsi berikut ktp, kk sertifikat dll , terima kasih,”tulis Notaris Farid.

Kepala unit BSI Basuki Rachmat Jusri yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Jumat (28/7-2023), sampai berita ini naik tayang belum memberikan tanggapan konfirmasi.

Untuk diketahui bahwa cover note yang dikeluarkan oleh notaris/PPAT bukanlah merupakan akta otentik, melainkan hanya surat keterangan perjanjian kredit bagi para pihak ditujukan sebagai jaminan perjanjian pembebanan hak tanggungan antara kreditor dengan debitor.

Dalam praktiknya, notaris/PPAT mengeluarkan cover note karena proses pembebanan hak tanggungan yang merupakan akta otentik notaris/PPAT dalam proses penyelesaian, cover note memberikan kemudahan bagi kreditor untuk menyalurkan kredit kepada debitor.

Namun hal ini tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU HT yang menyatakan bahwa pembebanan hak tanggungan harus berdasarkan akta otentik, sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum bagi para pihak ketika terjadi sengketa.

Tujuan penelitian untuk menjelaskan cover note yang dibuat oleh notaris/PPAT dapat dijadikan bukti telah terjadi pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit perbankan, menjelaskan perlindungan hukum terhadap kreditor perbankan jika terjadi wanprestasi sebelum pendaftaran pembebanan akta hak tanggungan selesai, dan menjelaskan hambatan dalam penggunaan Cover Note notaris/PPAT oleh kreditor dalam perjanjian kredit perbankan.

Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, yang menggunakan data sekunder sebagai data utama, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

Yuridis normatif digunakan mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif mengenai Cover Note Notaris/PPAT sebagai bukti pembebanan hak tanggungan dalam pemberian kredit perbankan.

Pendekatan analisis dan konseptual digunakan untuk mencari jawaban terhadap penggunaan Cover Note Notaris/PPAT pada obyek jaminan perjanjian kredit perbankan. ***

Notaris Farid Dipolisikan Terkait Covernote Jaminan Sertifikat ke BSI

Bang Doel (deadline-news.com)-Sekitar tahun 2021, seorang calon debitor mengajukan pinjaman kredit ke bank syariah Indonesia (BSI) unit Basuki Rachmat Palu dengan menggunakan jaminan sertifikat orang lain.

Celakanya prose pencairannya tidak cermat, bahkan diduga berbau kolusi. Sebab atas nama orang lain disertifikan yang jadi jaminannya.

Pencairan Rp, 100 juta dengan jaminan sertifikat orang lain diduga ada campur tangan notaris Farid.

Diduga notaris Farid mengeluarkan caver note ke badan pertanahan nasional (BPN) untuk meyakikan kreditur (BSI) ke calon dibitur.

Debitur adalah orang atau badan yang berutang kepada orang lain, yang dapat berupa individu atau lembaga (termasuk pemerintah). Hubungan debitur sangat erat dengan kreditur, mengingat kreditur adalah pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memberi pinjaman kepada debitur.

“Sayangnya debitur itu melarikan diri dan angsuran kreditpun macat. Untungnya BSI Basuki Rachmat mau mengembalikan sertifikat ke pemilik aslinya,”demikian dikatakan Dicky Patejennu,SH, MH kuasa hukum pemilik sertifikat yang asli itu menjawab deadline-news.com disalah satu warkop di Palu Jumat (28/7-2023).

Notaris  Farid yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya mengaku tidak tahu sertifikat yang di jaminkan ke BSI itu bermasalah.

“Sy tdk tau sertifikat ada masalah, sy cuman terima order dr BSI , sertifikat sdh sy cek di bpn tdk di ada masalah, tdk di blokir, tdk dalam jaminan dan sesuai datanya,”jelas Farid.

Farid menyarankan untuk menanyakannya untuk ditanyakan ke marketing yang memprose kreditnya.

“Coba tanya ke marketing yg proses kreditnya, apakah dia sudah survey, rumah dan usaha,  sdh sesuai data sertifikat dan ktp yang diseragkan calon nasabah? Krn sy terima order dari bsi berikut ktp, kk sertifikat dll , terima kasih,”tulis Notaris Farid.

Kepala unit BSI Basuki Rachmat Jusri yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Jumat (28/7-2023), sampai berita ini naik tayang belum memberikan tanggapan konfirmasi.

Untuk diketahui bahwa cover note yang dikeluarkan oleh notaris/PPAT bukanlah merupakan akta otentik, melainkan hanya surat keterangan perjanjian kredit bagi para pihak ditujukan sebagai jaminan perjanjian pembebanan hak tanggungan antara kreditor dengan debitor.

Dalam praktiknya, notaris/PPAT mengeluarkan cover note karena proses pembebanan hak tanggungan yang merupakan akta otentik notaris/PPAT dalam proses penyelesaian, cover note memberikan kemudahan bagi kreditor untuk menyalurkan kredit kepada debitor.

Namun hal ini tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU HT yang menyatakan bahwa pembebanan hak tanggungan harus berdasarkan akta otentik, sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum bagi para pihak ketika terjadi sengketa.

Tujuan penelitian untuk menjelaskan cover note yang dibuat oleh notaris/PPAT dapat dijadikan bukti telah terjadi pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit perbankan, menjelaskan perlindungan hukum terhadap kreditor perbankan jika terjadi wanprestasi sebelum pendaftaran pembebanan akta hak tanggungan selesai, dan menjelaskan hambatan dalam penggunaan Cover Note notaris/PPAT oleh kreditor dalam perjanjian kredit perbankan.

Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, yang menggunakan data sekunder sebagai data utama, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

Yuridis normatif digunakan mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif mengenai Cover Note Notaris/PPAT sebagai bukti pembebanan hak tanggungan dalam pemberian kredit perbankan.

Pendekatan analisis dan konseptual digunakan untuk mencari jawaban terhadap penggunaan Cover Note Notaris/PPAT pada obyek jaminan perjanjian kredit perbankan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top