Nikmat Membawa Sengsara

 

Nasib sial Kapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Betapa tidak hanya gegara kenikmatan sesaat harus menerima kesengsaraan.

Ia relah mempertaruhkan jabatan dan keanggotaannya di Polri, hanya demi kenikmatan yang membawa sengsara.

Padahal sudah termasuk senior di lembaga kepolisian negara Republik Indonesia. TerbuktI sudah melekat dua balok (IPTU) di Pundaknya.

Adalah Iptu IDGN kapolsek Parigi itu harus rela menerima kenyataan, bahwa dirinya dicopot dari jabatannya dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sulteng.

IPTU IDGN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar norma-norma kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat dan aturan di dalam Polri.

Ia diduga telah mencabuli seorang gadis di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) beberapa waktu lalu dan viral di media sosial dan media massa.

Gadis belia itu, merelakan mahkota kehormatannya dijama Iptu IDGN karena ingin menolong ayahnya yang sedang ditahan.

Iptu IDGN menjanjikan kebebasan ayah sang gadis dari tahanan dengan syarat mau melayani nafsu bejat sang Kapolsek.

“Demi kebebasan sang ayah, gadis berumur 20an tahun itu menyerahkan ke hormatannya sebanyak dua kali di salah satu hotel di ibu kota Kabupaten Parimo.”

Betapa susah dan sulitnya masuk dan lolos anggota Polri, sebab harus melalui beberapa tahapan dan proses yang cukup panjang.

Bahkan sebagian besar orang tua rela menjual dan mengorbankan hartanya demi sang anak lulus dan diterima sengai anggota Polri.

Namun Iptu IDGN tidak mersa ibah dan kasihan terhadap kedua orang tuanya yang telah berjuang dan bangga atas ke suksesan anaknya sebagai anggota Polri dengan pangkat dua balak di Pundak dan jabatan Kapolsek.

Meraih pangkat dua balok (Iptu) tidak lah gampang. Perlu proses panjang dan melalui pendidikan yang berjenjang dengan masa tugas bertahun – tahun.

Apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur, Iptu IDGN mau tidak mau harus menerima nasibnya dicopot dari jabatannya dan “dipecat” dari keanggotaan Polri, akibat kelakuan sendiri.

Ini adalah pelajaran bagi anggota Polri yang lain, sehingga menahan diri dari perbuatan tercela. Cukuplah yang sudah terjadi dikuliti baju dinasnya karena melanggar hukum dan etika di kepolisian. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top