“Kejati Sulteng Masih Dalami Pelanggaran Hukum PT.ANA”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Koordinator Nusantara Coruption Watch (NCW) wilayah Sulawesi Anwar Hakim meminta Kejaksaan tinggi sulawesi tengah (Kejati sulteng) tangkap dan proses hukum manajemen PT Agro Nusantara Abadi
(ANA) dan Bupati Morowali Utara (Morut) terkait dugaan pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
Manajemen PT ANA diduga langgar beberapa aturan, selama 17 tahun berdiri dan mengelola perkebunan kelapa sawit di morut.
“Salah satunya yang diduga dilanggar PP No.40 thn 1996. Diduga Pt.ANA telah merugikan keuanga negara selama kurang lebih 17 tahun. Karena tidak memiliki hak primer atau hgu. Dan tidak patuh terhadap perintah konstitusi sebagaimana putusan mahkama konstitusi No.138 tahun 2015,”sebut Anwar.
Kata Nawar berdasarkan pada pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) bahwa Pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara.
Adalah Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang wajib dibayarkan ke negara oleh pengelola HGU itu yang besarannya mencapai Rp 26.500 per 100 hektar @ 7.200 hektar x 26.500 = 190.800.000 x 17 tahun = Rp. 3.243.600.000
“Kewajiban inilah yang diduga tidak dilaksanakan oleh PT.ANA ke Negara. Karena hanya mengantongi izin lokasi (Inlok), sebab PNPB dapat dibayar jika memiliki HGU,”kata pegiat LSM anti korupsi itukepada deadline-news.com kamis (17/8-2023) via telepon whatsAppnya dari Kolonedale Morut.
Lalu bagaimana kaitannya dengan Bupati Morut Dr.dr.Delis Julkarson Hehi, MARS, sehingga Anwr meminta ikut ditangkap dan diproses hukum?
Alasan Anwar karena sang bupati Morut Delis mengeluarkan perpanjangan izin lokasi (Inlok) yang sudah kadaluarsa. Sebab masa berlakuknya sudah lama dan bukan Inlok budidaya perkebunan sawit tapi hanya sekeder Inlok biasa.
“Sehingga saat pengelolaan lahan ribuan hektar bupati Morut seharus tegas menolak perpanjang Inlok dan mengarahkan PT.ANA mengurus hak guna usaha (HGU),”tandas Anwar.
Anwar yang aktivis NCW itu menjelaskan modus ke 43 perusahaan kelapa sawit tak ber HGU di Sulteng itu diduga hampir sama dengan PT. Duta Palma Group yang melibatkan owner perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi.
Surya minta persyaratan penerbitan HGU perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,”kata Anwar mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febri Ardiansyah,SH,MH.
kata dia selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
“Total kerugian Rp103 Triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 Triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal 78 Triliun,” ujar Anwar mengutip Febri Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (23/8-2022) sebagaimana dilansir mnctrijaya.com.
Terkait pertanyaan media deadline-news.com mengenai dugaan bahwa PT.Agro Nusa Abadi (ANA) tidak membayar kewajiban kepada negara dan PT ANA menyewa aparat keamanan untuk penjagaan di PT ANA, berikut ini penjelasan/keterangan tertulis manajemen PT.ANA yang dikirim ke aplikasi whatsApp deadline-news.com Senin malam (17/4-2023), berikut ini 9 poin penjelasannya:
- PT ANA beroperasi berdasarkan UU 18/2004 tentang Perkebunan, salah satu pasal dalam UU tersebut menyatakan bahwa dasar operasional perusahan perkebunan adalah IUP (ijin usaha perkebunan).
PT ANA telah mengantongi IUP-B 27 April 2007. IUP-B merupakan ijin usaha budidaya tanaman perkebunan.
UU 18/2004 diubah menjadi UU 39/2014. Pasal yang mengatur dasar operasional perusahaan menyatakan bahwa operasional perusahaan perkebunan harus memiliki HGU (Hak Guna Usaha) dan/atau IUP.
Tahun 2015 pasal yang mengatur dasar operasional perusahaan dilakukan juditial review di MK sehingga berbunyi dasar operasional perusahaan perkebunan adalah HGU dan IUP.
Perlu diketahui bahwa di dalam hukum tidak ada peraturan perundang undangan yang berlaku surut. Dengan dasar itu, walaupun saat ini PT ANA belum memiliki HGU masih dianggap sah untuk beroperasional.
Semua kewajiban PT ANA terkait pajak, pajak daerah dan retribusi daerah telah dibayarkan. Untuk check dan re-check, silakan konfirmasi ke Pemda maupun KPP Poso.
Tanggal 16 Feb 2023, Pemda mengundang Forkompimda dan PT ANA untuk membahas kondisi di PT ANA terkait terjadinya klaim-klaim lahan yang mengakibatkan pencurian sampai penjarahan buah sawit baik di kebun inti maupun plasma PT ANA.
Rapat ini juga ditindaklanjuti lagi dengan rapat di Pemprov Sulteng tanggal 20 Feb 2023.
Hasil rapat di kedua tempat tersebut sama-sama meminta kepada para klaimer untuk menghentikan segala kegiatan di atas lahan yang dikelola PT ANA, dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas apabila masih ada klaimer yang tidak mengikuti keputusan rapat tersebut.
Jadi, selain memang dilandasi dasar hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, peran aparat keamanan di lapangan merupakan hasil keputusan rapat-rapat tersebut.
- Petugas pengamanan dari Sat. BRIMOB melakukan tugas Patroli Dialogis di perkebunan PT ANA untuk menjaga Kamtibnas, karena telah terjadi klaim-klaim lahan, pencurian dan penjarahan buah sawit dan intimidasi karyawan. Petugas dari Sat. Brimob tidak pernah melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
Petugas hanya menghimbau agar para klaimer tidak melakukan pencurian dan penjarahan buah sawit PT ANA karena kegiatan tersebut melanggar hukum, dan apabila ada permasalahan lahan dipersilahkan untuk diselesaikan di Kantor Desa atau Pemda atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- PT ANA saat ini sedang melakukan proses pengurusan HGU melalui Kanwil BPN Sulteng.
Sementara itu kepala seksi penyidikan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Reza Hidayat atas nama penkum menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan telaa dan pendalaman laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran hukum dan korupsi kewajiban PT.ANA.
“Saat ini penyidik Kejati masih melakukan telaa dan pendalaman terkait laporan masyarakat dan temuan Ombudsman RI terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan manajemen PT.ANA,”jelas mantan kasi penkum itu.
Manajer area PT.ANA I Made Oka yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (17/8-2023), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***