Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim meminta Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Masturabsegera melaporkan dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulteng ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng atau ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.
“Sehingga dapat terang benderang siapa saja yang terindikasi terlibat. Karena kalau hanya tim internal pemerintah seperti Inspektorat, bisa jadi hanya semacam berbalas pantun dan sanksinya hanya administratif tanpa proses hukum. Padahal sudah mencederai etika moral pemerintah Gubernur Rusdy Mastura,”kata Anwar kepada deadline-news.com group detaknews.id Sabtu (7/5-2022).
Menurut Anwar 5 langkah yang akan diambil Gubernur tidak urgen. Mestinya gubernur Rusdy Mastura memanggil mereka yang terindikasi,.kemudian melaporkannya ke KPK, Tipikor atau Kejati.
“Kalau saya tidak urgen dengan 5 point’ tersebut, kalau betul kasus itu harusnya gubernur panggil yang bersangkutan, kemudian laporkan ke KPK, Tipikor dan kajati. Saya kira kita tidak perlu lagi berteori balas pantun. Sebab sepanjang kasus ini sudah menstrea,”tegas Ketua NCE Sulteng itu.
Menurut Anwar, komisi pemberantasan korupsi (KPK) di tahun 2020 sudah mengkrengken beberap kepala daerah di NKRI dengan modus kasus jual beli jabatan.
“Pointnya adalah yang sial dimakan buaya yang untung selamat dari terkaman Buya. Bahkan baru-baru ini Bupati Bogor OTT KPK dengan dugaan jual beli jabatan,”ujar Anwar.
Anwar menegaskan versi KPK bahwa ada berapa kasus korupsi yang marak terjadi di lingkup eksekutif adalah praktek jual beli opini BPK dengan Pemda, praktek jual beli jabatan kemudian benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa atau proyek apbd dan APBN. ***