Kelakuan oknum-oknum anggota Polri makin aneh-aneh saja. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menembak mati anak buah.
Kemudian baru-baru ini jagad maya dihebohkan oleh seorang Kasa Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak rekannya yakni, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, Jumat (22/11-2024) bulan lalu.
Dadang diduga mendapatkan jatah atas bekingannya terhadap pengusa tambang galian C di Solok yang ditangkap pihak reskrim Polres Solok.
Jatah bekingan ini ternyata membawa maut bagi kasat reskrim Solok. Kelakuan oknum aparat penegak hukum dan keamanan ini, tentunya mencoreng wajah Polri.
Perilaku tak terpuji oknum – oknum anggota Polri ini juga terjadi di Polda Sulawesi Tengah. Bagaimana tidak sejumlah oknum anggota Polda Sulteng berpakaian preman mendatangi sebuah usaha jasa spa dan pijat.
Rombongan oknum anggota Polda itu memasuki tempat jasa spa dan pijat itu dan langsung melakukan penggerebekan di salah satu kamar tanpa menunjukkan surat perintah penggerebekan ke pengelola spa dan pijat itu.
Padahal aturannya anggota polri dalam bertugas selalu disertai surat tugas atau surat perintah.
Ironisnya lagi rombongan yang mengaku anggota Polda Sulteng itu meminta “jatah Rp, 5 juta” perbulan. Namun sang pengelol a spa dan pijat itu tidak mampu memenuhinya.
Akibatnya berbagai macam hal yang dia persoalkan rombongan oknum anggota Polda Sulteng itu. Mulai dari izin usaha hingga sertifikat keahlian memijat. Dan memeriksa buku tamu jasa spa dan pijat itu.
Padahal urusan izin adalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemerintah kota Palu. Sedangkan sertifikat keahlian memijat itu tupoksinya Dinas Pariwisata.
Saat melakukan penggerebekan rombongan oknum anggota Polda itu mendapati seorang tamu spa dan pijat dalam kamar bersama trapis spa yang sedang melakukan terapi pijat.
Celakanya lagi rombongan tim polda itu mengacak-acak sejumlah ruangan di tempat spa dan pijat itu. Bahkan tamu atau pasien di spa dan pijat itu dibawa ke kantor polisi katanya bersama sejumlah uang dengan alasan sebagai barang bukti.
Kabid humas Polda Sulteng Djoko Wienartono, S.IK, SH melalui AKBP Sugeng Lestari yang dikonfirmasi mengatakan setiap penggerebekan yang dilakukan anggota Polda secara resmi harus menunjukkan surat perintah.
“Kalau tidak ada surat perintah itu ilegal, suruh korbannya melapor ke Bid Propam Polda Sulteng,”tulis AKBP Sugeng Lestari menjawab media ini Selasa (10/12-2024) via chat di whatsAppnya.
Mestinya sebagai aparat penegak hukum dan keamanan dengan jargon “Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat”. Atau polisi presisi.
Apalagi tempat jasa spa dan pijat itu menggunakan karyawan yang tentunya dapatkan gaji dengan memeras tenaga dan berkeringat. Sedangkan anggota Polri sudah jelas-jelas ada gajinya setiap bulan.
“Masa kita ini yang bekerja banting tulang , masih mau juga “diperas dengan cara mereka memintah jatah perbulan Rp, 5 jutaan. Kita ini membayar pajak dan membantu pemerintah mengurangi pengangguran. Karena usaha jasa spa dan pijat ini juga berizin,” kata seorang wanita paruh payah yang mengaku pengelola spa dan pijat kesehatan itu. ***