Mobil Berplat Tolitoli Tewaskan 3 Wanita Jamaah Subuh di Sarjo

 

Ilong (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Mobil Avanza berplat Tolitoli DN 1107 DY menabrak 3 orang wanita Jamaah sholat Subuh di Kecamatan Rarjo Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, Jum’at subuh (13/3-2020).

foto rumah salah seorang korban maut Mobil Avanza Plat DN 1107 DY. foto Arham/deadline-news.com

 

Terkait tabrakan maut itu, Sat Lantas Polres Mamuju Utara Polda Sulbar melakulan Olah Tempat Kejadian Perkara (Tkp) yang menewaskan 3 orang pejalan kaki yang baru kembali dari melaksanakan Sholat subuh di jalan Trans Sulbar Dusun Sarude Desa Sarjo Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu.

foto Kanit Laka Polres Mamuju Utara memeriksa TKP Mobil Avanza tabrakan maut. foto Arham/Humas Polres Matra/deadline-news.com

 

Peristiwa tabrakan maut tersebut diperkirakan terjadi pada hari Jumat 13 Maret 2020 sekira pukul 05.45 Wita yang menewaskan 3 orang ditempat tersebut. Ke 3 korbannya itu masing-masing Sahura (53 th), Rusdia (40 th) dan Suhuria (51 th) dengan alamat Sarude Kecamatan Sarjo.

Mobil Toyota Merk Avanza Warna Hitam dengan nomor polisi DN 1107 DY itu dikendarai oleh MK (24 th) dengan alamat Dusun Balumbung Desa Dunginis Kecamatan Dako Pamean Kabupaten Tolitoli Propinsi Sulawesi Tengah.

Dugaan sementara penyebab, sehingga terjadi tabrakan maut itu, awalnya Mobil Toyota Avanza DN 1107 DY warna Hitam yang di kemudikan MK, bergerak dari arah Utara ke Selatan (dari arah Palu ke Pasangkayu) dengan kecepatan sedang kemudian pengemudi mengalami Micro Sleep/tertidur.

Sehingga Hilang kendali dan berpindah jalur ke kanan dan menabrak pejalan kaki yang pulang dari Sholat Subuh Masjid, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, demikian informasi yang diperoleh dari Sat Lantas Polres Mamuju Utara di Pasangkayu Jum’at malam (13/3-2020).

Menurut Kasat Lantas Polres Mamuju Utara Iptu Muhammad Nur, SH, melalui Kanit Laka Ipda Agus Tahang, SH bahwa penyebab, sehingga kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan kurang hati-hatinya MK mengemudi Mobil Toyota Avanza yang dikendarainya.

“Untuk Tersangka kami sudah amankan di Polres mMmuju uUara bersama barang bukti dan kami jerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan Ancaman Hukuman 6 tahun Penjara,”jelasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top