Entah tidak punya data dugaan tindak pidana korupsi ataukah memang minim korupsi di kota Palu, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu sangat minum yang ditanganinya.
pidana kepabeanan atas nama terdakwa Sattuo Bin Kursin, tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa Amiruddin.
Sementara dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerjasama Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima atas nama terdakwa Rahmat Abdul Haris dan sejumlah terdakwa lainnya masih melalui proses banding dalam proses penyidikan ditangani asisten pidana khusus (aspidsus) kejati.
Begitupun tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pergantian jembatan torate TA 2018 atas nama terdakwa Rahmuddin Loulembah yang telah dieksekusi ditangani aspidsus kejati tapi diklaim ditangani oleh Kejari Palu.
Berdasarkan catatan media ini kasus tipikor yang murni ditangani Kejari Palu selama dibawah kepemimpinan Irwan Datuiding, SH,MH hanya ada dua yang tergolong agak besar di tahun 2023-2024 yakni:
1. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perawatan kedokteran pada RSD Madani Tahun 2016 dengan dugaan kerugian sebesar 1,4 milyar rupiah, melibatkan tersangka dr. ISHARWATI, M.Kes selaku Eks Direktur RSD Madani.
2. Dugaan korupsi proyek sukur artesis untuk masyarakat korban bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami di lokasi hunia tetap (Huntap) Tondo dengan anggaran senilai Rp, 6,9 miliyar dan dugaan kerugian negara mencapai Rp, 1,7 miliyar. Itupun belum tuntas sampai saat ini.
Diduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak menganggap kasus dugaan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Makanya dua tersangka dugaan korupsi proyek sumur artesis itu tidak ditahan-tahan di rutan sampai sekarang.
Tapi hanya tahanan kota seperti layaknya pelaku tindak pidana umum (tipidum). Sepertinya proses hukum pencuri ternak lebih berat penangannya dibandingkan pencuri uang negara.
Padahal adalah kewenangan Kajari Palu soal penahanan para tersangka dugaan korupsi itu. Adalah Simak Simbara (SS) rekanan dibawah bendera CV.Tirta hutama makmur dan Azmi Hayat (pejabat pembuat komitmen-ppk) di balai prasarana permukiman sulawesi tengah (BP2WS).
Mestinya Kajari seperti itu dipindah tugaskan saja. Karena tidak berprestasi. Ditengah Kejaksaan Agung RI menangani kasus dugaan korupsi triliunan, Kejari Palu hanya menangani kasus tergolong ecek-ecek, itupun tidak tuntas. Dan para terduga dibiarkan bebas di kota ini.
Mereka hanya dikenakan tahanan kota..Padahal sudah ditetapkan tersangka. Lazimnya para tersangka korupsi uang negara, langsung di tahan.
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Dan jika sudah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, berarti pihak Kejaksaan telah menemukan dua alat bukti (184 KUHAP) terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka.
Penahanan terhadap tersangka tidak harus menunggu penyerahan tahap dua, tapi sudah dapat dilakukan setelah penetapan tersangka.
Argumentasinya, korupsi bukanlah kejahatan biasa-biasa saja melainkan kejahatan luarbiasa (extraordinary crime) dan menjadi musuh bersama (common enemy).
Sikap kejaksaan negeri Palu yang lembek terhadap tersangka korupsi dapat mengindikasikan bahwa bagi kejaksaan tersebut, korupsi bukan extra ordinary dan bukan musuh kita bersama.
Dalam pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.” Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan.
Pasal ini mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pada tahun 2003, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk Konvensi Anti Korupsi (United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang bertujuan untuk mencegah korupsi secara global dengan melakukan kerja sama internasional untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah menghapuskan korupsi di seluruh dunia.
Hukuman berat bagi koruptor diharapkan mampu memberikan efek jera dan mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Hukumannya harus diperberat, yaitu bisa dijatuhi hukuman dua atau tiga kali seumur hidup. Bisa juga dimiskinkan sehingga betul-betul kapok,”kata almahrum ketua dewan pers prof Azyumardi Azra. ***