Mestinya Sekprov Ikut Bertanggungjawab

 

Kisruh persoalan jual beli jabatan (JBJ), sebenarnya dari sudut pandangan administrasi pemerintahan baik secara tanggungjawab moral maupun tekhnis tidaklah berdiri sendiri.

Karena secara tanggungjawab berjenjang, sekretaris daerah provinsi (Sekprov) adalah penanggungjawab tekhnis administrasi pegawai negeri sipil (PNS).

Paling tidak ada paraf yang dibubuhi oleh Sekprov selaku ketua Baperjakat, sehingga nama-nama yang diusulkan diketahui oleh Sekdaprov.

Alur tekhnis administrasinya dari usulan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) naik ke Sekprov lalu diverifikasi oleh tim Baperjakat dimana ketuanya Sekprov, lalu turun ke wakil Gubernur selaku pengawas internal pemerintahan Provinsi.

Nah mestinya tim investigasi internal bentukan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melalui Inspektur Inspektorat tidak melibatkan Sekprov didalamnya.

Tapi seharusnya Sekprov itu bagian dari obyek pemeriksaan tim investigasi bentukan Gubernur.

Dua hal yang mestinya menjadi perhatian yakni Pelanggaran kewenangan dan larangan sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 dan peraturan badan kepegawai negara (BKN), no.5 tahun 2019.

Karena Sekprov itu bertanggungjawab secara tekhnis administrasi dan pengawasan ASN di pemerintahan daerah provinsi. Maka Kalau perlu Sekprov dibebas tugaskan dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan internal.

Paling tidak, jangan hanya dua orang eselon II yang menjadi korban, tapi secara tekhnis administrasi dan tanggungjawab moral pejabat Sekprov mestinya ikut terperiksa oleh tim investigasi bentukan Gubernur Rusdy Mastura.

Kalau kemudian Sekprov mengakui tidak tahun menahu usulan nama-nama dari BKD untuk posisi jabatan tertentu, maka patut diduga mobroknya administrasi pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Sehingga pejabat tak berwewenangpun bisa memasukkan nama-nama calon pejabat untuk posisi jabatan tertentu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top