Mestinya KPU Sulteng Tegas

“Kalau Ada Tahapan Macet, Akan Diambil Alih KPU Diatasnya”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Ketua koalisi partai pendukung pemenangan pasangan calon (Paslo) gubernur dan wakil gubernur sulawesi tengan Dr.Anwar Hafid, M.Si – dr.Reny A Lamadjido, Ronald Gimon menjawab media ini Rabu (11/12-2024), menilai komisi pemilihan umum (KPU) tidak tegas untuk mengambil keputusan.

Sehingga hanya persoalan absensi data pemilih jadi hambatan proses tahapan rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang yang masih menyisahkan satu kabupaten yakni Morowali.

“Masa hanya persoalan absensi kelebihan 1 orang pemilih di salah satu TPS di Bahodopi menghambat proses yang sudah berjalan dengan baik. Apalagi sudah dijelaskan oleh KPPS. Mestinya KPU Sulteng tegas, kalaupun ada persoalan kan ada jalurnya secara aturan hukum,”tegas mantan anggota DPRD Kota Palu itu.

Sementara itu dari postingan Yahdi Basma dalam  komentarnya di suatu WAGrup yang juga diikuti media ini.

Yahdi menegaskan tidak perlu kesusu. KPU itu bekerja penuh waktu dengan time-schedul yang tertata rapih dalam Keputusan tentang Tahapan dan Program.

“Jadi, itu ada Keputusannya. Artinya, KPU di suatu tingkatkan yang melanggar tahapan sesuai Surat Keputusan nya, maka resikonya melanggar etik, sebagai tindakan unprofesional.

Menurutnya jika pun ada tahapan yang macet karena force-majore, maka tahapan harus terus dilaksanakan oleh struktur KPU satu tingkat di atasnya, alias diambil alih dan terus dilaksanakan sesuai Surat Keputusan tentang Tahapan & Program tersebut “.

Yahdi Basma, eks Anggota DPRD Sulteng yang pernah jabat Penyelenggara Pemilu Tingkat Provinsi 3 (tiga) Periode, yakni Anggota Panwaslu Provinsi Sulteng pada Pileg 1999 pasca Reformasi, dan 2 (dua) periode Anggota KPU Provinsi, tahun 2003 – 2013.

Disinggung apakah DKPP akan mengambil alih atau KPU RI jika terjadi kemacetan proses di KPU Sulteng? Kata Yahdi DKPP tidak punya kewenangan ambil alih.

“KPU yang bisa ambil alih, itupun jika ada tahapan di bawahnya yang macet,”ujar Yahdi.

Yahdi menjelaskan soal PSU, kan diputuskan oleh KPU sesuai tingkatkan nya berdasarkan rekomendasi BAWASLU setingkatnya. Misalnya, PSU di TPS-4 Kelurahan Tipo tgl 5 Desember 2024 itu.

“Nah, kalau vonis PSU pasca pleno rekapitulasi & pleno penetapan hasil oleh KPU Provinsi Sulteng, yang terjadwal sesuai tahapan pada tgl 15-16 Desember 2024, maka kewenangan itu ada di PHP (Perselingkuhan Hasil Pilkada) di Sidang MK,”tutur Yahdi.

Yahdi menegaskan dan, tidak mungkin vonis PSU, bahkan tidak mungkin pokok perkara PHP diproses MK jika tidak ada dalil yang meyakinkan Hakim MK bahwa pelaksanaan Pilkada itu dipenuhi pelanggaran yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif).

Untuk diketahui hasil rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang di KPU dari tiga paslon sudah diketahui perolehan suaranya yakni masing-masing :

Pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut 1, Ahmad Ali – Abduk Karim Al Jufri yang bertagline BERAMAL memperoleh suara sebanyak 621.693.

Kemudian Paslon  nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido yang bertagline BERANI mendapatkan suara sejumlah 724.518.

Dan paslon nomor urut 3,  Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuako dengan tagline SANGGANIPA mendapatkan suara sejumlah 263.950.

Sedangkan Selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 Beramal dengan nomor urut 2 Berani sebanyak 102.825 suara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top