Mestinya Gubernur Minta Ke Menkeu Penghapusan Hutang

Nasib masyarakat korban gempa bumi, likuifaksi dan tsunami di Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) Provinsi Sulawesi Tengah 28 September 2018, memang memiluhkan.

Bukan hanya kehilangan mata pencaharian bagi swasta (Pengusaha), tapi juga kehilangan rumah dan sanak keluarga. Walaupun tidak semua warga masyarakat kehilangan rumah dan sanak keluarganya, tapi kondisi perekonomian secara umum di 3 daerah terdampak bencana alam itu juga masih sangat sulit.

Tinggal semangat Palu, Sigi dan Donggala Sulteng Bangkit, yang menjadi harapan untuk keluar dari keterpurukan. Apalagi bagi pengusaha dan masyarakat terdampak bencana alam itu, memiliki hutang di perbankan.

Sebetulnya tanggungjawab pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati dan walikota untuk menyurat dan meminta penghapusan hutang (kredit) bagi rakyatnya pada bank-bank teknis di daerah terdampak bencana itu.

Kalaupun anggota DPRD Sulteng ingin melegitimasi secara politik, ya tentunya mengundang Gubernur, Walikota, Bupati, Kadin dan pihak bank-bank teknis terkait. Bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja.

Karena tupoksi OJK adalah pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan di Negeri ini. Bukan mengurusi soal penghapusan hutang piutang. Sebab domain bank yang bersangkutan soal penghapusan hutang bagi debiturnya.

Mestinya DPRD Sulteng mendesak Pemerintah daerah untuk menyurat ke Kemenkeu dan meminta penghapusan hutang bagi masyarakatnya yang terdampak bencana alam itu. Caranya undang Gubernur, Bupati, Walikota, Kadin dan pihak perbankan untuk membicarakan dan mencari solusi yang tepat agar masyarakat terdampak bencana itu dibebaskan dari tanggungjawab membayar kredit pinjaman di bank-bank tersebut.

Apalagi tanggak 5 Oktober 2018 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berkunjung ke Palu, telah mengeluarkan pernyataan akan membebaskan hutang kredit di bank- bank bagi masyarakat terdampak bencana.

Mestinya pernyataan Menteri Keuangan itu segera ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah baik itu Gubernur, Walikota maupun Bupati. Karena rakyat mereka yang terdampak bencana.

Jadi pemimpin itu memang rada-rada berat. Sebab harus bertanggungjawab terhadap nasib rakyatnya. Rakyat yang telah memilih para pemimpin daerah itu, sehingga bisa duduk di kursi singgasana kekuasaan.

Dan tibalah saatnya membalas budi baik rakyat itu, saat mereka dalam keterpurukan. Pemimpin daerah Sulteng ini harus memperjuangkan ke Kementerian keuangan pembebasan hutang bank bagi rakyatnya itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top