Kabupaten Morowali dan Morowali Utara adalah sorga bagi dunia pertambangan. Bagaimana tidak kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi Morowali dan Morowali Utara itu terdapat nikel, biji besi bahkan Emas dan tanah pertaniannya sangat subur.
Adalah eks lokasi PT.Vale Indonesia TBK (INCO) salah satunya yang memiliki kandungan nikel yang depositnya masih berton-ton. Makanya diincar banyak investor.
PT.Vale merupakan salah satu perusahaan tambang yang mengelola nikel di daerah Bahodopi Kabupaten Morowali itu. PT.Vale ini berstatus kontrak karya sejak tahun 1968 sampai 2015. Namun kontrak karyanya telah berakhir tahun 2015 silam.
Bekas Lokasi PT.Vale ini menjadi rebutan, baik investor swasta murni, BUMN, pemerintah daerah kabupaten Morowali maupun provinsi Sulteng. Bahkan pada tahun 2018, Pemprov Sulteng meminta ke Kementerian energy sumber daya mineral (ESDM) agar pengelolaan tambang bekas PT.Vale itu dapat diberi ijin untuk dikelola perusahaan daerah (Prusda) join dengan BUMN.
Namun Kementerian ESDM tidak menggubrisnya. Sejak pemerintahan Bupati Anwar Hafid, IUP eks lokasi PT.Vale itu telah dicabut atas rekomendasi komisi pemberantasan korupsi (KPK). Sebab dianggap tumpang tindih.
Tapi belakangan ini, diduga ada beberapa perusahaan lokal yang mencoba menarik keuntungan di eks lokasi PT.Vale itu. Walau pun ada dugaan tindakan penambangan secara illegal di eks lokasi PT.Vale ini sama halnya “Merampok” kekayaan alam di eks lokasi PT.Vale. Namun tidak ada tindakan apa-apa dari pihak yang berwewenang.
Padahal jaraknya tidak jauh dari perkampungan warga. Hanya sekitar 1 kilomter, sehingga terlihat dari kejauhan jika ada praktek illegal mining di eks lokasi PT.Vale itu.
Diduga salah satu perusahaan pemilik IUP yang join dengan beberapa perusahaan lagi, mengambil material nikel di eks lokasi PT.Vale itu. Perusahaan itu IUPnya di lokasi lain, tapi pengambilan materialnya diduga di eks lokasi PT.Vale yang jaraknya kurang lebih 15 kilomter dari IUPnya.
Akibatnya Desa Siumbatu Dampala Kecamatan Bahodopi alamnya terancam bencana banjir. Dugaan pengambilan material nikel di eks lokasi PT.Vale itu hanya menguntungkan sekelompok perusahaan tertentu, sementara Negara dan daerah di rugikan.
Bayangkan perbulannya berton-ton material nikel diambil dari eks lokasi PT.Vale itu, dan dijual ke salah satu perusahaan tambang di Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebab PT.IMIP tidak bersedia membeli material nikel yang diduga illegal dari eks lokasi PT.Vale.***
Bagi siapa saja termasuk badan hukum yang melakukan pertambangan secara illegal dapat dipidana dan dikenakan denda sebagaimana Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).***