Menunggu Tahap II, Rahmuddin Akan Ditahan Kejati

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Jaksa penyidik dugaan korupsi proyek jembatan Torate CS, Saifullah, SH menjawab konfirmasi deadline-news.com di kantornya Jum’at sore (13/3-2020), menegaskan penahanan terhadap tersangka Rahmuddin Loulembah masih menunggu tahap II.

foto proyek Jembatan Torate CS, Inzert Foto Rahmuddin Loulembah. foto dok deadline-news.com

 

Menurutnya walaupun Rahmuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini masih sementara dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala satuan Kerja (Kasatker) proyek Jembatan Torate CS senilai Rp, 14 miliyar lebih itu.

“Kami masih terus memeriksa Kasatker proyek jembatan Torate CS saudara Rahmuddin Loulembah. Setelah lengkap maka kami akan tingkatkan ke tahap II dan pak rahmuddin akan kami tahan untuk memudahkan pemeriksaan,”aku Saifullah selaku jaksa penyidik dugaan korupsi jembatan Torate CS itu.

Saifullah menerangkan terhadap tersangka Kristian suami Sherly Assa yang telah melarikan diri, akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Edward Malau, SH, MH yang dimintai keterangannya disela-sela ekspose Kejati menuju wilayah bebas, bersih melayani (WBBM) di aula Baharuddin Lopa mengatakan Rahmuddin selain menandatangani berkas administrasi pencairan, dia juga diduga menerima uang dari rekanan kurang lebih Rp, 300 juta.

Aspidsus Edward menjelaskan Rahmuddin diperiksa di Kejati sejak Kamis pagi hingga sore (12/3-2020) dan berlanjut Jum’at pagi hingga sore (13/3-2020).

RahmuddinLoulembah yang berusaha dikonfirmasi via pesan singkat di nomor handpone 0812459397XX tidak memberikan respons. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top