Kebijakan pemerintah pusat sampai daerah perlu digugat. Pasalnya kebijakan itu tak adil.
Bagaimana tidak tenaga kerja asing (TKA) asal Wuhan China dilonggarkan hilir mudik masuk ke Indonesia. Padahal mereka berasal dari negara sumber VIrus Covid19.
Sementara rakyat Indonesia sendiri dimas a pendemi covid19 dilarang mudik lebaran. Parahnya lagi, semua perbatasan antar daerah kabupaten, kota dan provinsi dilakukan penyekatan sejak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Bukan itu saja tapi salat Idul Fitri berjamaah di lapangan terbuka juga dilarang, dengan alasan mengantisipasi penyebaran covid19.
Kalau mau memberlakukan peraturan dan kebijakan mestinya yang berkeadilan, tidak berat sebelah seperti yang rakyat Indonesia rasakan saat ini.
Pemerintah terkesan “zolim” terhadap rakyatnya sendiri, tapi memberi kenyamanan bagi warga asing terkhusus TKA asal China.
Hal ini dapat kita saksikan dimana tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Morowali dengan menggunakan 4 pesawat carteran tiba di Bandara Maleo Morowali.
Jumlahnyapun cukup besar yakni 352 orang seperti diberitakan suara.com Sabtu (8/5-2021).
Kedatangan TKA bertahap. Kloter pertama terjadi pada 1 Mei 2021 menggunakan pesawat Wings Air dengan membawa penumpang 71 TKA dan 1 TKI.
Kemudian pada kloter kedua menggunakan pesawat Wings Air membawa penumpang 72 TKA.
Mengutip telisik.id — jaringan Suara.com, setelah dilakukan pemeriksaan suhu sesuai protokol kesehatan, sebanyak 143 TKA asal China dan 1 TKI tersebut menuju PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara dengan tujuan bekerja membangun smelter.
TKA menggunakan kendaraan roda empat. Dari bandara menuju lokasi proyek.
Direncanakan dari 143 TKA yang datang, 54 TKA akan tinggal di PT. GNI.
Sementara 89 TKA akan melanjutkan perjalanan menuju PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kabupaten Konawe.
Pada hari Rabu (5/5/2021) kembali tiba kloter pertama pesawat Wings Air dengan 72 orang penumpang, dan kloter kedua dengan 71 orang penumpang, kloter ketiga dengan penumpang 66 orang.
Dengan demikian total TKA yang tiba sebanyak 352 orang.
Sementara itu terkait 89 TKA yang akan melanjutkan perjalanan ke Sultra, Humas Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Muhammad Keti, membenarkan TKA tersebut tiba di Morowali, namun tidak membenarkan TKA itu akan ke Sultra.
“Itu bukan wilayah kerja kami, tidak ke Sultra, mereka tujuan Morowali pakai pesawat carter,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum’at (7/5/2021) seperti dikutip di suara.com.
Mestinya jika TKA bisa masuk ke daerah-daerah di Indoneaia, maka rakyat Indonesia yang mau mudik juga diberi kesempatan, toh sekali setahun bertemu dan bersuka cita merayakan hari kemenangan setelah berpuasa 30 hari.
Apalagi lebaran tahun lalu 2020 juga dilarang mudik. Bahkan salat berjamaah di masjid-masjid dilarang.
Dan momen idul fitri itulah kesempatan paling baik bersama-sama keluarga di kampung.
Karena tidak ada yang bisa menjamin apakah lebaran tahun berikutnya kita masih bisa bertemu ramadhan dan sanak saudara, ibu, bapak, kakek dan nenek di kampung.
Sebut saja lebaran tahun lalu 2020 masehi atau 1 Syawal 1441 hijriah sudah ada sanak saudara kita yang telah berpulang ke rahmatullah dan tentu saja sudah tak bisa bersama-sama lebaran tahun ini 1 Syawal 1442 bijriah.
Mestinya suana kebatinan rakyat seperti ini dipahami oleh pemerintah, sehingga tidak membuat kebijakan yang terkesan tidak adil amat.
Kalau TKA China diberlakukan surat keterangan bebas covid19, setelah melalui rapid test antigen dan vaksinasi, mestinya juga diberlakukan bagi rakyat Indonesia biar rakyat bisa mudik dab berkumpul sanak saudara-saudaranya di kampung.
Semoga tahun depan 2021 pada saat Idul Fitri 1443 Hijriah rakyat tidak lagi dizolimi pemerintahnya dengan berbagai macam aturan dan pelarangan yang ketat. Toh mudik tidak mudik covid19 masih terus ada. Dan belum jelas kapan akan berakhir.
DPR RI mestinya mengambil langkah politik, memanggil presiden dan jajarannya atas kebijakan sepihak itu.
Karena kebijakan pelarangan mudik dan penyekatan wilayah perbatasan berdampak secara ekonomi bagi pelaku usaha transportasi darat berikut para sopirnya. ***