Mengatai Wartawan Bejat, Kapolres Palu di Propamkan di Polda Sulteng

 

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng – Tulisan chat Kapolres Palu AKBP Moch.Sholeh, SH, S.IK, yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan yang mengatai Syahrul alias Heru salah seorang wartawan dikota Palu “bejat” resmi dilaporkan ke Propam (di propamkan) di Polda Sulteng Kamis (2/4-2020).

Syahrul alias Heru adalah owner Portalsulawesi.com. Ia resmi melaporkan Kapolres Palu AKBP Moch.Sholeh akibat ciutannya digroup WA,Mitra Polres Palu.

Syahrul menguasakan Para Pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng Julianer Adityawarman, SH untuk mendampingi dirinya dalam membuat pelaporan ke Propam Polda Sulteng, Kamis (02/04/2020).

Laporan diterima langsung Kabid Propam Polda Sulteng,Kombes Dudi Iskandar di Ruang Pelaporan Propam Polda Sulteng, pelapor Syahrul kemudian dimintai keterangan hingga pukul 23.25 wita oleh petugas piket Propam Polda.

“Sejumlah bukti screnshoot percakapan dan rekaman video penggerebekan dan juga video klarifikasi kasatreskrim Polres palu telah kami sampaikan,masih ada sejumlah bukti lain juga kedepan kami akan bawa ke Polda ” Ujar Julianer Aditia Warman SH,selaku ketua tim kuasa hukum Syahrul,Pimred Portalsulawesi.com.

Rencananya,Kuasa Hukum dari Pimpinan media portalsulawesi.com akan bekerja sama dengan PWI Sulteng Untuk mengawal kasus ini, ” Kami sudah komunikasi dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng untuk menindak lanjuti kasus pelecehan ini hingga ke Jakarta,karena Klien kami adalah Anggota PWI Propinsi Sulteng ” Ujar Pengacara yang pernah menangani Kasus Tanjung di Luwuk beberapa waktu silam.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Mahmud Matangara selaku ketua PWI Sulteng ,untuk mengawal bersama kasus ini” tambah Ahmar SH,salah satu Kuasa hukum dari pelapor.

Saat ini ada sekitar 10 Pengacara yang menyatakan diri untuk mendampingi “Wartawan berwatak Bejat” Versi Kapolres Palu, masih ada sekitar 10 orang Advokat Rakyat siap bergabung dalam perkara ini.

Selain melaporkan Kapolres Palu Ke Propam Polda Sulteng,Kuasa Hukum rencananya juga akan membuat laporan ke Krimsus dengan tuduhan pelanggaran UU ITE serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kapolres Palu AKBP Moch.Sholeh yang berusaha dikonfirmasi via chat di whatsappnya Sabtu malam (4/4-2020) sekitar pukul 20:14 wita, belum memberikan konfirmasi sampai berita ini naik tayang.

Pengertian Bejat di Kamus Bahasa Indonesia ada dua:
1. rusak (anyaman, sol sepatu, dan sebagainya)

contoh: ‘tikar itu bejat karena dimakan tikus’

  1. rusak (tentang akhlak, budi pekerti); buruk (kelakuan).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top