Prilaku sebagian pemimpin di Negeri ini benar-benar tidak patut dicontoh. Bagaimana tidak, mereka tidak punya rasa malu menghalalkan segala cara untuk berbuat curang. Mereka berlindung dibalik kesepakatan antara para pimpinan di eksekutif dan legislatif untuk mencurnagi rakyat. Adalah pimpinan DPRD Buol dan Bupati Buol diduga mencurangi rakyatnya sendiri dengan mengakali anggaran pendapatan dan belanja daerahnya. Mereka memasukkan anggaran pembelian dua alat berat, padahal tidak terlalu urgen.
Celakanya lagi anggaran itu ternyata tidak pernah mendapatkan persetujuan dan pembahasan pada badan anggaran DPRD Buol. Tapi kenyataannya dipaksakan masuk ke APBD pokok tahun 2015, dan nilainya juga cukup pantastis yakni kurang lebih Rp, 4 miliyard. Anggaran pembelian dua unit alat berat itu, hanya berdasarkan kesepakatan unsur pimpinan DPRD dan Bupati Buol. Padahal secara aturan mestinya dibahas dan disetujui terlebih dulu di badan anggaran DPRD Buol. Model seperti Ini adalah bentuk kecurangan terhadap rakyat. Masa kok wakil rakyat yang notabene katanya terhormat tapi tidak transparan terhadap penganggaran. Patutkah dihormati mereka, sedangkan dirinya sendiri mereka tidak hormati dengan berprilaku curang.
Adalah alokasi anggaran pengadaan alat berat yang sebelumnya tidak pernah disepakat dan setujui anggota Banggar DPRD, namun justru dimasukkan kedalam dokumen APBD penetapan tahun 2015 itu. Adalah Grader dengan pagu anggara di tetapkan sebesar Rp, 2, 225,000,000 dan Bomaq sebesar Rp, 1,162,250,000,-Dan penganggaran itu hanya bermodalkan surat kesepakatan bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Buol sesuai surat Nomor, 10/DPRD/2015 dan Nomor 10.95/DPPKAD/2015 tanggal 05 Pebruari 2015.
Apakah cara-cara seperti ini dapat dibenarkan? Dan patut dicurigai jangan-jangan dua alat berat itu bekas, bukan yang barunya. Surat kesepakatan bersama itu masing- masing ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Buol Lely Yuliwati,BA, serta dua Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Moh. Nasir Daimaroto, dan Ahmad Koloi itu. Surat kesepakatan unsur pimpinan DPRD Buol itu tidak pernah diketahui oleh seluruh anggota banggar DPRD Buol. Hal itu,juga diakui Bahri dan Ismail Domut bahwa surat kesepakatan bersama yang ditandatangani Bupati dan para Pimpinan DPRD, itu sebelumnhya tidak diketahui oleh seluruh anggota banggar DPRD, kalau para pimpinan DPRD telah membangun sebuah kesepakatan resmi dengan Bupati Buol terkait pengadaan alat berat tersebut yang sebelumnya sudah masuk dalam penjabaran APBD penetapan tahun 2015.
“Terus terang kami dan seluruh anggota Banggar tidak tahu kalau ada surat kesepakatan tersebut. Karena seluruh anggota banggar, sebelumnya tidak pernah diberi tahu oleh pimpinan kalau ada surat kesepakatan setelah selesai pembahasan APBD penetapan tahun 2015 ”, kata Ismail Domut mewakili rekan rekannya di banggar DPRD Buol. Ada apa sebenarnya sehingga pimpinan DPRD Buol main sembunyi-sembunyi terhadap uang rakyat. Mestinya Bupati Buol menari pelajaran dari proyek kolam renang yang melibatkan mantan Gubernur Sulteng Prof.Drs.H.Aminudin Ponulele, MS. Dimana prof Amin dijadikan tersangka dengan tuduhan penyalah gunaan wewenang atas proyek kolam renang yang tanpa melalui proses pembahasan dan persetujuan badan anggaran DPRD Sulteng ketika itu, tapi hanya dilandasi surat kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Gubernur kala itu.
Begitu keras undang-undang no.31 tahun 1999 jo No.20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tapi masih banyak juga pejabat di negeri ini mencoba-coba melakukan tindakan yang tercelah itu. ***
