Menanti Progres Sidik Dugaan Korupsi di Bawaslu

 

 

Penyelidikan dugaan korupsi kurang lebih Rp,56 miliyar di badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Tinggi belum jelas progresnya.

 

Apalagi diduga banyak intervesi dari berbagai pihak. Namun demikian mestinya tim penyidik Kejati tidak mundur dan gentar atas intervensi itu.

Gub Sulteng H.Risdy Mastura

 

Dalam satu kesempatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng H.Agus Salim,SH,MH menegaskan tidak perduli intervensi dari manapun jika memenuhi unsur akan diproses sampai tuntas.

 

Kasi pengkum Kejati Sulteng Moh.Ronald,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu (5/4-2023), via chat di whatsAppnya mengatakan untuk progres penyelidikan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng masih menunggu hasil audit badan pengawas keuangan pembangunan (BPKP) RI di Palu.

Syarifuddin Hafid

 

“Kita baru ajukan secara resmi permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP terhitung tanggal 31 Maret. Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak auditor mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka PKN,”jelas Ronald.

Anwar Hafid

 

Menurutnya saksi-saksi juga dalam waktu dekat akan diperiksa.

Dewan masjid

 

“Kita jadwalkan pemeriksaan saksi bawaslu minggu depan mulai tanggal 10 sampai dengan 14 April 2023,”kata Ronald.

 

Dikutip di online media alkhiarat.id sebelumnya tim penyidik kejaksaan sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut, kini sudah pada tahap penyelidikan.

 

Pihak tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara itu di beberapa satuan kerja (Satker) baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.

 

Penggeledahan itu di Kantor Bawaslu Sulteng 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023.

Diharapkan penyidik Kejati Sulteng serius, tegas, transparan dan tidak peduli intervensi pihak manapun untuk mengungkap dan mentersangkakan siapapun yang terlibat dibalik dugaan korupsi dana hibah senilai Rp,57 miliyar itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top