
Sejak 22 Juli 2023, bertepatan peringatan hari Adhyaksa ke 63 tahun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sulawesi tengah Agus Salim, SH, MH dalam press releasenya dihadapan sejumlah wartawan menegaskan akan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan industri perkebunan kelapa sawit.
Pasalnya diduga ada sekitar 43 perusahaan industri perkebunan kelapa sawit di sulteng tidak memiliki hak guna usaha (HGU).
Salah satunya adalah PT.Agro Nusa Abadi (ANA) yang merupakan anak perusahaan PT. Astra agro lestari yang presiden Direkturnya bernama Santosa, pria kelahiran Mojokerto, 1 Juni 1966.
PT.ANS diduga tidak membayar kewajibannya ke negera berupa biaya penerimaan negara bukan pajak (BPNBP) selama 17 tahun.
Dan hal itu diakui manajer area PT.ANA I Made Oka menjawab deadline-news.com via chat di whatsAppnya Kamis dua pekan lalu (17/8-2023).
“Kalau PNBP terhadap perolehan HGU blm bisa kami bayar krn proses pengurusan HGU sedang berlangsung,”akunya.
Bukan hanya satu, tapi terdapat beberapa jenis perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha industri sawit.
Adapun jenis pajak tersebut yakni meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Ekspor, pajak daerah, retribusi dan pajak tandan buah segar (TBS).
Sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 yang menyatakan bahwa TBS telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Menyikapi hal tersebut deadline-news.com group detaknews.id melakukan investigasi ke morowali utara (Morut) di Badan Pendapatan daerah (Bapenda).
Anop Sinapa kepala bidang (Kabid) Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Morut menjawab deadline-news.com group detaknews.id Minggu lalu (20/8-2023), mengatakan untuk sementara Bapenda Morut baru memungut dua jenis pajak di PT.Agro Nusa Abadi (ANA) yakni pajak penerangan jalan (PPJ-2023) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Kalau kewajiban pajak lainnya mungkin pihak PT.ANA membayarnya melalui kantor pajak pratama di Poso. Nanti coba konfirmasi ke kantor pajak pratama poso,”ujar Anop.
PT.ANA hanya berdasarkan izin lokasi (Inlok) selama 17 tahun menjalankan bisnis industri perkebunan kelapa sawit di Morowali Utara (Morur) sulteng.
Pun Gubernur sulteng H.Rusdy Mastura didampingi tenaga ahlinya M.Ridha Saleh, S.Sos, SH telah melaporkan ke 43 perusahaan industri perkebunan sawit ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta, termasuk PT.ANA didalamnya.
Dalam laporannya Gubernur Rusdy Mastura yang akrab disapa Cudy itu menyebutkan kerugian daerah/negara dari dugaan praktek curang para pelaku industri perkebunan sawit, termasuk PT.ANA group Astra agro lestari itu mencapai Rp, 400 miliyar pertahun.
Alasan itu dapat menjadi bukti awal Kejati mengungkap dugaan praktek culas pelaku industri perkebunan sawit di Sulteng.
Bukan hanya melalui pemberitaan tapi ada juga laporan masyarakat terkait dugaan praktek korupsi dibidang industri perkebunan sawit di sulteng ke Kejati.
Masyarakat menanti aksi Kejati menyelidiki dan memeriksa manajemen PT.ANA dan sejumlah pelaku industri perkebunan lainnya yang diduga merugikan keuangan negara dan daerah.
Masyarakat tetap mengapresiasi kinerja Kejati dalam mengungkap pelanggaran hukum di daerah ini. Pun ada yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti hukum.
Semoga penyidik Kejati mampu mengungkap dugaan korupsi disektor industri perkebunan itu.
Sebagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mampu membongkar korupsi perusahaan industri perkebunan sawit PT.Duta Palma group yang melibatka big bosnya
Surya Darmadi alias Apeng.
Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dengan kerugian Negara mencapai Rp.78 Triliun. ***





































