Menanti Komitmen Dr.Firman Mundur Dari Jabatan Sekda Pasangkayu

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayu-Ibarat peribahasa mengatakan ludah yang sudah dibuang pantang dinilat kembali.

Artinya karena Dr.Firman, SP,MP sudah mengungkapkan secara lisan bahwa pada hari Senin tanggal 6 bulan 6 tahun 2022, Dr.Firman,SP,MP secara tertulis akan mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.

“Maka pernyataan itu harus dilaksanakan. Sebagai pejabat yang berintegritas dan punya komitmen moral, maka pernyataannya mundur dari jabatan pada Senin 6 Juni 2022, harus dibuktikan,”kata Anwar Hakim kepada deadline-news.com Sabtu (4/6-2022).

Menurutnya, karena hal itu dikatakan sendiri oleh Firman secara lisan setelah melapor ke Bupati Pasangkayu H.Yaumil Ambo Djiwa,SH Selasa pagi (17/-2022), sekitar pukul 9:45 wita di ruangan kerja Bupati Pasangkayu .

“Tadi pagi pak Firman didampingi kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Pasangkayu Andi Baso sudah menghadap ke saya dan menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Sekda Pasangkayu. Hanya saja masih ada item pekerjaan yang beliau rampungkan sampai tanggal 6 Juni 2022,”jelas Bupati Yaumil menjawab deadline-news.com group detaknews.id Selasa siang (17/5-2022), sekitar pukul 13:30 wita via telepone selulernya.

Menurutnya Dr.Firman mulai hari ini resmi sudah mundur dari jabatan Sekda Pasangkayu. Dan terhitung mulai tanggal 6 Juni 2022 nanti, sudah bebas tugas dari jabatan Sekda Pasangkayu, sehingga akan diusulkan dan segera diangkat palaksana harian (PLH) Sekda untuk menghendel tugas-tugas harian sekda.

Diberitakan sebelumnya Sekda Firman telah menemui ketua DPRD Alwiaty Saal,SH dan Wakil Bupati Pasangkayu Hernny Agus untuk menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan Sekda sekaligus pamit.

Sementara itu Kepala BKPPD Pasangkayu Andi Baso yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya mengatakan tinggal menunggu surat resmi masuk ke BKPPD terkait pengunduran diri Dr.Firman, SP,MP dari jabatan Sekda.

“Saya tinggal menunggu surat resmi terkait pengunduran diri beliau,”tulis Andi Baso.

Kesalah yang diduga dilakukan Sekda Firman selama kurang lebih satu tahun mendampingi Bupati Yaumil Ambo Djiwa, diantaranya “tidak pernah melaporkan hasil dan perkembangan kinerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya).

Sehingga justri Bupati yaumil yang berinisiatif dan pro aktif menghubungi dan menanyakan perkembangan tupoksi Sekda.

Kemudian banyak pekerjaan yang urgen tidak diselesaikan dengan baik, seperti menandatangai Parsial terkait dengan sistem pencairan keuangan daerah. Sehingga ada beberapa pembayaran tertunda, termasuk gaji anggota DPRD Pasangkayu.

Wakil ketua DPRD Pasangkayu Irpandi YA Djiwa membenarkan adanya dugaan Sekda Firman belum menandatangani Parsial sistem keuangan daerah, sehingga ada beberapa pembiayaan pemda tertunda pembayarannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top