Dalam kunjungan silaturrahim Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho didampingi Kabid Humas Kombes Djoko W, di kantor PWI Sulteng Kamis (4/5-2023) mengatakan dugaan korupsi proyek agribinis peternakan di Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan Kabupaten Buol tidak dilaporkan subdit III Ditreskrimsus kepadanya.
“Sejumlah kasus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat telah dilaporkan ke saya oleh Ditreskrimsus dan Ditreskrimum. Nanun dugaan korupsi proyek agribisnis peternakan sapi di Kabupaten Buol tidak mereka laporkan ke saya,”jelas Mantan kepala BPOM RI itu.
Kapolda yang baru bertugas di Sulteng itu, mengaku belum mendapat laporan dari Subdit III Ditreskrimsus terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek peternakan sapi (mini rach) di dinas pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Buol itu.
“Pada Selasa kemarin, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus sudah memaparkan sejumlah kasus yang menonjol yang menjadi perhatian dan kendalanya. Namun kasus dugaan korupsi proyek agribisnisb peternakan di Buol tidak muncul,”tegas.
Kapolda mengatakan, sedikitnya ada 11 kasus yang dipaparkan. Namun kasus agribisnis peternakan ini tidak muncul. Dan Kapolda berharap akan segera menuntaskan kasus itu.
“Mudah-mudahan bisa dituntaskan semua,”harapnya.
Kapolda Agus berjanji akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek agribisnis peternakan sapi (one men one cow) yang ditangani subdit III Tipikor Polda Sulteng itu.
“Nanti saya akan tanyakan sejauh mana penanganannya. Dahulu waktu saya masih di Reskrim, saya pernah menangani kasus proyek sapi seperti ini. Dan kita tuntaskan,”aku Kapolda.
Terkait dugaan korupsi agribisnis peternakan di Buol itu, Kapolda kemudian meminta agar wartawan berbagi informasi dan data.
“Minta informasi dan datanya ya bang, dugaan korupsi proyek agribisnis peternakan sapi tersebut. Nanti bro Kabid Humas Djoko ditindak lanjuti ya,”kata Kapolda Agus dengan nada perinrah.
Mampukah kapolda menuntaskan dugaan korupsi agribisnis peternakan di dinas pertanian dan ketahanan pangan buol itu? Ataukah hanya gertak sambal saja?
Publik menanti keseriusan dan janji Kapolda Irjen Agus yang baru bertugas kurang sebulan di Polda Sulteng itu untuk menuntaskan dugaan korupsi proyek agribisnis peternakan di Buol dan sejumlah kasus lainnya.
Jangan karena alasan uang kerugian negara telah dikembalikan oleh para terduga pelaku lalu dianggap kasusnya sudah selesai alias di “86”.
Bukankah biaya perkaranya (penyelidikan-penyidikan) cukup besar yang digelontorkan oleh negara?
Apalagi locusnya jauh dari Ibu kota Provinsi dimana Polda berada. Sekitar 1000san kilometer pergi pulang jalan yang ditempu tim penyidik dari Palu ke Buol dan dari Buol ke Palu untuk melakukan permintaan keterangan bagi mereka yang dianggap mengetahuinya.
Bukankah pengembalian tidak menghapus pidananya jika benar dugaan korupsi itu ada. Tapi pengembalian hanya bisa meringankan bagi para terduga.
Presisi hanya mentolerir kasus – kasus pidana umum. Kalaupun ada pidana khusus mungkin yang nilai korupsinya kecil, misalnya biaya perkaranya lebih besar dari dugaan korupsi yang diusut.
Informasi yang dihimpun di Mapolda Senin kemarin (8/5-2023), katanya para terduga telah mengembalikan uang kerugian negara yang totalnya mencapai Rp, 25.600.144.000.
Mestinya jika penyelidikan dugaan korupsi itu dihentikan dengan alasan para terperiksa telah mengembalikan kerugian negara, disampaikan ke publik.
Paling tidak tim penyidik subdit III Ditreskrimsus Polda sulteng melalui Bidhumas melakukan konfrensi pers untuk memaparkan apa alasan mendasar sampai kasus dugaan korupsi agribisnis peternakan itu dihentikan.
Benarkah uang kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah? Berapa besar jumlahnya.
Dan adakah pengganti biaya penyelidikan? Karena dapat dipastikan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan negara untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Dan hasilnya berakhir “sia-sia saja.”
Apalagi melibatkan tim penyidik yang tentunya mendapat biaya untuk menuntaskan kasus itu dari negara.
Proyek agribisnis peternakan ini dimulai pada jaman pemerintahan dr.H Amirudin Rauf, S.POG yang akrab disapa dr. Rudi itu.
Kasus ini kemudian mulai di tangani Polda Sulteng pada tahun 2022 hingga saat ini, namun belum tuntas.
Terkait penanganan dugaan korupsi agribisnis peternakan di Buol, sebelumnya telah diberitakan melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan penyidik tipidkor saat ini fokus atas dua perkara yakni pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi pembersihan/penyiapan lahan dan pembangunan kebun hijauan makanan ternak pada kawasan peternakan mini ranch di desa air terang kecamatan Tiloan Kabupaten Buol dengan nilai kontrak Rp, 17.725.000.000.
Terkait hal itu penyidik Tipikor Polda Sulteng telah memeriksa 12 orang saksi.
Kemudian kedua dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat (Pengadaan Ternak Sapi) TA. 2019 dengan Nilai Kontrak Rp. 7.875.144.000.
“Dan saksi yang telah kami periksa untuk sementara berjumlah 24 oran diantaranya ketua tim studi, Prof Marhawati, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Usman Hasan, Mantan PPK atas nama SUMIATI, kemudian rekanan atas nama JEMMY TODAR, Hengki Katili, serta Kabid Peternakan sudah kami lakukan riksa juga,”kata Sugeng.
Kemudian Bupati Buol ke 4 dr.Amiruddin Rauf, S.POG juga sudah dimintai keterangannya pada Jumat (17/2-2023).
Sebelumnya telah diberitakan Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulteng Kompol Aditia melalui bidhumas Kompol Sugeng Lestari membenarkan bupati Buol ke 4 dr.Amiruddin Rauf,S.POG,M.Si yang akrab disapa dr.Rudi itu sudah diperiksa penyidik Jumat lalu (17/2-2023).
“Iya benar sudah diperiksa penyidik,”katanya menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu (1/3-2023) via chat di whatsAppnya. ***