Menanti Hari Baik Penahanan TSK Bawaslu

Sejumlah kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) baru sebagian yang tuntas, namun sebagian lagi masih di meja penyidik, sekalipun sudah tersangka.

Sebut saja kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah.

Benar  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya bernama  Sakila Labenga telah ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Namun tersangka baru yakni Sekretaris (Sek) Bawaslu Dra.Anayanthy Sovianita, M.Si (AS) belum ditahan, padahal sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka.

AS ditetapkan tersangka sejak tanggal 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng pada bagian asisten pidana khusus (AS-PIDSUS).

Penetapan tersangka AS berdasarkan sprint No.04/P.2/Fd.1/07 tertanggal 25 Juli 2024 yang ditanda tangani AS -Pidsus  Andi Panca Sakti, SH dan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama Ridza Mayastika pada tanggal 30 Juli 2024.

Jangan ada tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu. Semua yang sudah ditetapkan tersangka harus ditahan, karena sudah ada yang lebih dahulu ditahan.

Kasi penkum Kejati Laode Sofyan yang dikonfirmasi Senin malam (19/8-2024), mengatakan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng memang sudah ditetapkan tersangka baru inisial AS, namun proses penahanan masih menunggu atau menanti waktu yang tepat/baik.

Karena mungkin penyidik masih membutuhkan bukti tambahan yang lebih menguatkan lagi.

Sebelumnya juga kepala seksi (Kasi) Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan Sekretaris Bawaslu Sulteng AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulteng tahun 2020.

“Berdasarkan hasil audit  BPKP kerugian negara sekitar Rp, 900 jutaan dari total anggaran kurang lebih Rp, 56 miliyar,”ujar Laode Sofyan.

Sekretaris Bawaslu AS yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Senin malam (5/8-2024) lalu terkait penetapannya sebagai tersangka, sampai tulisan ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top