Walau putusan Mahkama Agung (MA) telah inkrah atas sengketa lahan sekitar 20 hektar dari 7200 hektar di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit PT.Agro Nusa Abadi (ANA), namun sampai saat ini belum dilakukan eksekusi.
Bahkan kabarnya ada upaya lobi-lobi agar lahan yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap tidak di eksekusi tapi diganti untung saja.
Hanya saja ganti untung yang ditawarkan terlalu kecil, sebab hanya dikisaran Rp 1 miliyar. Sementara pemilik lahan meminta Rp 20 miliyar karena lahannya juga 20 hektar.
Putusan mahkama agung (MA) No. 895 K/Pdt/2021 atas sengketa lahan antara ANA dengan H.Bakri Dg Mangiri memerintahkan eksekusi lahan seluas 20 hektar dari 7200 hektar di dalam lokasi PT.ANA di Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah.
“Putusan MA ini harus dilaksanakan karena sifatnya memaksa dan mengikat sebagai mana amar keputusan tersebut dalam kekuasaan kehakiman yang harus dipatuhi oleh pihak PT. ANA,”demikian dikatakan koordinator wilayah Nusantara Coruption Watch (NCW) RI-Sulteng Anwar Hakim.
Kata aktivis LSM penggerak anti korupsi itu dengan adanya putusan hukum yang memerintahkan eksekusi lahan 20 hektar di dalam areal PT.ANA itu membuktikan bahwa perusahaan perkebunan group Astra Agro itu tidak punya dasar hukum menguasai tanah seluas 7200 ha di Morut.
“Dan oleh sebab itu PT ana akan semakin rumit memperoleh HGU dari negara sebagaimana surat Mentan no.5 THN.2019,”jelas Anwar.
Lebih tegasnya kata Anwar izin lokasi (Inlok) dan izin usaha perkebunan (Iup), bukan alas hak atas tanah. Sehingga tanpa hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan pasti ilegal sebagaimana diatur dalam putusan mahkamah konstitusi no 138 THN 2015 dst.
Menurut Anwar berdasarkan pasal 14 peraturan menteri ATR/BPN tentang monitoring dan evaluasi, seharusnya inlok PT.ANA sudah dilakukan pembatalan oleh Mentri ATR/BPN atas usulan kepala kantor BPN PROV SULTENG dan kantor PERTANAHAN kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah.
“Sebelum adanya peraturan mentri ATR/ BPN NO 4 THN 2018, oleh karena jangka waktu izin lokasi PT.ANA sebagaimana pasal 5 tersebut, sudah melampaui batas waktu 3 tahun dan perpanjangan 1 tahun pada saat itu dan inlok tidak dapat di perpanjang lagi,”ujar Anwar Hakim.
Kita menantikan lahan 20 hektar di dalam lokasi PT.ANA segera diekseku, karena putusan itu mengikat dan harus dilaksanakan.
“Ironisnya lagi walau PT.ANA ini tidak memiliki HGU, namun dijaga aparat kepolisian bersenjata lengkap,”ujarnya.
Sebelumnya salah seorang sumber di Morut mengatakan dalam waktu dekat lahan perkebunan seluas 20 hektar akan dieksekusi setelah PT.ANA kalah dalam gugatan hukum antara PT.ANA dan H.Bakri.
Menurutnya kalau lahan itu dieksekusi sesuai perintah putusan pengadilan, maka semua tanaman kelapa sawit diatasnnya akan ditebang.
“Sebab kelapa sawit yang tumbuh diatas lahan H.Bakri adalah PT.ANA yang menanamnya,”ujarnya.
Disinggung soal tidak adanya HGU yang dimiliki PT.ANA, sumber itu mengatakan dalam proses pengurusan. Sebab pada tahun 2016 ada aturan yang memperbolehkan menggunakan IUP.
“Kalau tidak salah dulu ada aturan memilih IUP atau HGU untuk penggarapan perkebunan kelapa sawit. Hanya saja saya lupa aturan itu. Tapi yang pasti saat ini PT.ANA sedang dalam proses pengajuan HGU,”ungkapnya.
Masih menurut sumber, saat ini memang terjadi pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat Morowali Utara terkait keberadaan PT.ANA.
“Namun masyarakat setempat dan pemerintah lebih banyak yang mendukung keberadaan PT.ANA ketimbang yang menolaknya atau yang kontra,”tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan hak jawab Community Development Officer (CDO) PT ANA Robby S. Ugi, dibawa judul “Ini 9 Poin Penjelasan PT.ANA Menjwab deadline-news.com”.
Terkait pertanyaan media deadline-news.com mengenai dugaan bahwa PT.Agro Nusa Abadi (ANA) tidak membayar kewajiban kepada negara dan PT ANA menyewa aparat keamanan untuk penjagaan di PT ANA, berikut ini penjelasan/keterangan tertulis manajemen PT.ANA yang dikirim ke aplikasi whatsApp deadline-news.com Senin malam (17/4-2023), berikut ini 9 poin penjelasannya:
- PT ANA beroperasi berdasarkan UU 18/2004 tentang Perkebunan, salah satu pasal dalam UU tersebut menyatakan bahwa dasar operasional perusahan perkebunan adalah IUP (ijin usaha perkebunan).
PT ANA telah mengantongi IUP-B 27 April 2007. IUP-B merupakan ijin usaha budidaya tanaman perkebunan.
UU 18/2004 diubah menjadi UU 39/2014. Pasal yang mengatur dasar operasional perusahaan menyatakan bahwa operasional perusahaan perkebunan harus memiliki HGU (Hak Guna Usaha) dan/atau IUP.
Tahun 2015 pasal yang mengatur dasar operasional perusahaan dilakukan juditial review di MK sehingga berbunyi dasar operasional perusahaan perkebunan adalah HGU dan IUP.
Perlu diketahui bahwa di dalam hukum tidak ada peraturan perundang undangan yang berlaku surut. Dengan dasar itu, walaupun saat ini PT ANA belum memiliki HGU masih dianggap sah untuk beroperasional.
Semua kewajiban PT ANA terkait pajak, pajak daerah dan retribusi daerah telah dibayarkan. Untuk check dan re-check, silakan konfirmasi ke Pemda maupun KPP Poso.
Tanggal 16 Feb 2023, Pemda mengundang Forkompimda dan PT ANA untuk membahas kondisi di PT ANA terkait terjadinya klaim-klaim lahan yang mengakibatkan pencurian sampai penjarahan buah sawit baik di kebun inti maupun plasma PT ANA.
Rapat ini juga ditindaklanjuti lagi dengan rapat di Pemprov Sulteng tanggal 20 Feb 2023.
Hasil rapat di kedua tempat tersebut sama-sama meminta kepada para klaimer untuk menghentikan segala kegiatan di atas lahan yang dikelola PT ANA, dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas apabila masih ada klaimer yang tidak mengikuti keputusan rapat tersebut.
Jadi, selain memang dilandasi dasar hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, peran aparat keamanan di lapangan merupakan hasil keputusan rapat-rapat tersebut.
- Petugas pengamanan dari Sat. BRIMOB melakukan tugas Patroli Dialogis di perkebunan PT ANA untuk menjaga Kamtibnas, karena telah terjadi klaim-klaim lahan, pencurian dan penjarahan buah sawit dan intimidasi karyawan. Petugas dari Sat. Brimob tidak pernah melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
Petugas hanya menghimbau agar para klaimer tidak melakukan pencurian dan penjarahan buah sawit PT ANA karena kegiatan tersebut melanggar hukum, dan apabila ada permasalahan lahan dipersilahkan untuk diselesaikan di Kantor Desa atau Pemda atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- PT ANA saat ini sedang melakukan proses pengurusan HGU melalui Kanwil BPN Sulteng. ***