MENANGGAPI VIDEO WALIKOTA PALU Ketua RT/RW Yang Nyaleg Memang Harus Mundur

 

 

 

“Sebaiknya Walikota/Bupati Teken SE Soal Itu”

 

Antasena (deadline-news.com)-Palu- Sejak tanggal 14 Mei 2023 silam, dipastikan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah memasukkan daftar calon sementara Anggota DPRD nya masing-masing ke KPU setempat..

 

Menanggapi beredarnya video Walikota Palu Hadiyanto Rasyid soal tanggapan masyarakat mengenai Caleg yang masih jabat Ketua RT, Yahdi Basma, terpidana UU ITE kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola yang saat ini jalani penjara di Rutan Maesa Palu, angkat bicara.

Anwar Hafid

 

Melalui Juru Bicaranya, Mulyadi, Ketua GEMURUH Partai NasDem Kota Palu menyampaikan ke media..

 

“Tempo hari saat kami besuk Kk YB (Yahdi Basma – red) di Rutan, kami sempat tanyakan itu, dan dia sampaikan bahwa memang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, semua aparat kewilayahan pemerintah daerah yang Nyaleg, harus mundur dibuktikan dengan Surat Pengunduran Diri,”ujarnya.

Tapi, lanjut Mulyadi, soal ini harusnya sudah selesai sejak sebelum tahap pencalonan dimulai, yakni dengan diterbitkannya Surat Edaran Walikota Palu.

Musti tertulis dalam bentuk SE serta juga harus dipastikan, Aparat atau Ketua RT atau RW tersebut harus juga diselesaikan hak-hak nya berupa intensif atau honor mereka harus sudah dibayarkan”, demikian tutup Mulyadi meniru penyampaian Yahdi Basma.

Disebutkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu, tepatnya di Bagian Ketiga tentang persyaratan Bakal Calon, Pasal 7 huruf K dinyatakan, Bakal Calon mengundurkan diri sebagai :

Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati,Wakil Bupati, Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Pada pasal 8 nomor 6 di peraturan yang sama, ditegaskan, caleg harus
mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi calon yang berstatus sebagai perangkat desa, yang meliputi unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Bahkan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Perangkat Desa disini tentu juga dimaknai sama dengan Perangkat Pemerintah Kelurahan. Namun itu tadi, sebaiknya ada Surat Edaran Walikota karena itu terkait perangkat pemerintahannya”, tutup Muladi.

Muladi aktivis Pemuda di Kelurahan Lere yang dikenal sebagai Ketua Forum Palu Monggaya, organisasi masyarakat berupa Komite Aksi yang tercatat sukses perjuangkan advokasi warga Ulujadi terkait hak-hak atas perusahaan tambang pasir batu.

Muliadi tercatat sempat mendaftar Caleg Partai NasDem namun oleh Partainya tidak dijadikan sebagai Caleg. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top