Menang Telak, Rizal-Samuel Pongi Paling Siap Hadapi Gugatan Paslon Lain di MK

Ilong (deadline-news.com) – Sigi – Calon Bupati Sigi Terpilih, Mohamad Rizal Intjenae, bersama pasangannya, Doktor Samuel Yansen Pongi, menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pengumuman hasil Pilkada Sigi 2024. Dengan kemenangan telak di 11 dari 16 kecamatan di Kabupaten Sigi, Rizal menyatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk pembangunan daerah tersebut.

Rizal mengakui bahwa pengajuan gugatan ke MK oleh pasangan calon (paslon) lain merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa pengajuan gugatan memiliki batasan formil sesuai Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pengajuan gugatan ke MK harus memenuhi syarat selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah. Jika tidak memenuhi syarat ini, MK akan menolak permohonan pada proses dismissal atau sidang pendahuluan,” ujar Rizal pada Jumat (13/12/2024) waktu setempat.

Rizal juga mengungkapkan bahwa selisih suara antara paslon yang menang dengan pesaing lainnya jauh di atas ambang batas tersebut.

“Kalau dilihat dari selisih suara, itu sudah jauh dari ambang batas. Kami optimis proses ini akan berakhir pada tahap dismissal di MK,” tegasnya.

Meski demikian, Rizal memastikan bahwa tim hukumnya tetap siaga dan siap menghadapi proses hukum jika ada paslon yang mengajukan gugatan.

“Tim hukum kami siap dan optimis menghadapi segala kemungkinan di MK,” pungkasnya.

Hasil Rekapitulasi Pilkada Sigi 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang berlangsung selama tiga hari, yakni dari 3 hingga 5 Desember 2024, pasangan Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi meraih kemenangan dengan total 55.201 suara.

Di posisi kedua, pasangan Agus Lamakarate-Semuel Riga memperoleh 46.496 suara, disusul pasangan Husen Habibu-Ajub Willem Darawia dengan 23.930 suara, dan pasangan dokter Nirwansyah Parampasi – Hesty Yulita yang hanya meraih 12.418 suara.

“Pada pilkada ini, total jumlah suara sah sebanyak 138.045 dengan suara tidak sah 3.544. Sehingga total suara sah dan tidak sah berjumlah 141.589,” ujar Ketua KPU Sigi, Soleman, belum lama ini.

Soleman juga mengungkapkan bahwa jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Sigi mencapai 718 orang, terdiri dari 333 laki-laki dan 385 perempuan.

“Jumlah pengguna hak pilih pada Pilkada 2024 ini tercatat sebanyak 141.589 orang, yang terdiri dari 69.545 laki-laki dan 72.044 perempuan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tingkat partisipasi pada Pilkada Sigi 2024 masih berada pada angka rata-rata. Salah satu faktornya adalah perbedaan jumlah pemilih dibandingkan dengan Pilkada 2020.

“Pada Pilkada 2020, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 171.926 orang, sedangkan pada Pilkada 2024, jumlah pemilih meningkat menjadi 193.502 orang,” tutup Soleman.

Informasi yang dihimpun media ini, terdapat satu paslon Bupati Sigi 2024 yang mengajukan gugatan ke MK. Adalah paslon nomor urut 2, Agus Lamakarate dan Semuel Riga.

Dengan perolehan suara yang signifikan, Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi kini fokus mempersiapkan agenda pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sigi, rintisan Mohamad Irwan Lapatta. Pasangan ini berkomitmen untuk mewujudkan Sigi Berdaya Saing, Berbasis Pertanian dan Pariwisata melalui program-program prioritas yang telah mereka canangkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top