Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Sebagai bentuk kewaspadaan dan memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Menunda Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se – Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (22/3-2020).
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, KPU Kota Palu segera Merespon Surat tersebut yang berisi :
Pertama, penundaan tahapan pelantikan PPS 22 Maret 2020.
Kedua, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.
Ketiga, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan keempat, Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Dalam merespon hal tersebut KPU Kota Palu melaksanakan Rapat Pleno tertutup di Minggu pagi (22/-3/2020), setelah memperoleh instruksi dari KPU RI diwaktu yang sama dini hari. Demikian informasi yang dikutip di lam kpu.go.id Minggu siang (22/3-2020).
Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelantikan PPS Se Kota Palu ditunda, dengan pertimbangan :
- Melaksanakan instruksi KPU RI melalui KPU Provinsi.
Menunda pelantikan sampai batas waktu belum di tentukan karena terkait dengan penyebaran virus covid 19.
Pilihan penundaan adalah langkah paling tepat dan bijaksana dalam pencegahan penyebaran virus covid 19
Massa yang terkonsentrasi adalah potensi resiko menjadi tinggi dikarenakan adanya kontak langsung.
Penundaan Pelantikan PPS Se – Kota Palu akan di sampaikan di seluruh kecamatan se kota Palu, lima kecamatan di pagi hari yakni Palu Barat, Tawaeli, Ulujadi, Palu Selatan dan Palu Timur serta tiga Kecamatan sore hari akan tertunda yakni Kecamatan Mantikulore, Palu Utara dan Tatanga.
KPU Kota Palu telah mengirimkan surat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memberitahukan kepada undangan dan PPS alasan penundaan, selanjutnya KPU akan menerbitkan Keputusan terkait penetapan penundaan tahapan yang dimaksud tersebut.
KPU Kota Palu juga akan segera berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah serta juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Palu sebagai Mitra Penyelenggara.
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid, SE yang dikionfirmasi via chat di whatsappnya membenarkan soal penundaan pelantikan PPS.
“Setelah ada pemberitahuan dari KPU RI, untuk menyikapi dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19, maka pelantikan PPS yang mestinya berlangsung hari ini, kita tunda sementara waktu,”jelas komisioner KPU dua periode itu. ***