Nasib masyarakat kecil selalu saja menjadi obyek pembangunan, termasuk petani didalamnya. Bahkan dijadikan bancakan proyek pertanian. Adalah proyek percetakan sawah baru di Matra yang menjadi sorotan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pers. Sebab ditengarai tidak beres.
Bahkan sebagian tidak produktif. Artinya proyek percetakan sawah itu tidak maksimal. Karena mestinya sebelum membangun percetakan sawah infrastruktur irigasinya yang dibangun, sehingga ketika sawahnya sudah jadi, masyarakat tinggal memaksimalkan untuk dapat produktif.
Kabupaten Matra memang salah satu daerah yang memiliki potensi pertanian yang menjanjikan. Apalagi tanahnya banyak gembus dan berawa-rawa. Sehingga sangat cocok untuk pengembangan produksi pertanian sawah, setelah kelapa sawit, cokelat dan kelapa dalam. Namun sayangnya proyek percetakan sawah yang diharapkan dapat membantu masyarakat petani dan meningkatkan ketahanan pangan, malah bermasalah. Persoalannya adalah infrastruktur irigasinya tidak memadai. Sehingga tidak dapat produktif.
Celakanya lagi, diduga proyek percetakan sawah itu dikorupsi dengan cara setiap kali pencairan dipotong sebesar 10 persen. Belum lagi pajak yang menjadi kewajiban sebagai warga negara yang jumlahnya juga besar yakni 11,5 persen dari total anggaran. Parahnya lagi, pemotongan 10 persen yang tidak jelas itu katanya untuk disetorkan keatas. Apakah ke Kepala Dinas, Sekda, Wakil Bupati atau bupati? Entahlah yang pasti ada pengakuan kepala yang mirip suara kepala bidang pertanian di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Matra Andi Sugira yang menyebutkan pemotongan 10 persen itu adalah bentuk terima kasih untuk disetirkan keatas. Lalu siapa yang dimaksud keatas itu? Inilah tugas aparat hukum menyelidikinya!
Sebab tindakan potong memotong dana proyek percetakan sawah adalah keliru. Dan apapun alasannya tidak boleh dilakukan. Memang terbuka peluang besar oknum pejabat Dinas memotongnya. Sebab pencairannya harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pertanian, sekalipun disebutkan bahwa dana proyek percetakan sawah langsung ke rekening kelompok tani. Tapi kenyataannya ada pemotongan oleh pihak dinas, sebagaimana pengakuan seseorang yang mirip suara Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Matra Andi Sugira. Prilaku pemotongan dana proyek 10 persen setiap kali pencairan adalah pelanggaran hukum. Dan membuntungi petani. Olehnya siapapun yang terlibat patut diseret kehadapan hukum. Semoga saja!!!.***