Ada pelanggaran aturan ketika perbankan mencairkan dana, tanpa melakukan survei bagi krediturnya. Apalagi jika dokumen yang diajukan kreditur ternyata palsu. Persekongkolan jahat antara Amanah Finance dengan bank Bukopin dan bank Muamalat adalah pelanggaran undang-undang tentang perlindungan konsumen.
Apa yang diduga dilakukan Amanah Finance, Bank Bukopin dan Bank Muamalat adalah pelanggaran undang-undang perbankan No.7 tahun 1992 sebagai mana telah diubah menjadi undang-undang No.10 tahun 1998. Siapapun yang terlibat patut diusut dan diseret hadapan hukum.
Praktek manipulasi dokumen dan penipuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain adalah bentuk korupsi. Tegasnya pelakunya perlu dihukum seberat-beratnya. Sebab selain merugikan orang lain juga merugikan keuangan negara melalui pinjaman di dua Bank itu. Apalagi jika negara telah menyuntikkan dana segar ke dua perbankan itu yakni Bank Bukopin dan Bank Muamalat.
Bisa jadi ada upaya pencucian uang dengan menggunakan dokumen orang lain untuk mendapatkan keuntungan financial lebih besar. Olehnya aparat kepolisian perlu mengusutnya dengan tuntas dan transparan. Kasian para nasabah Amanah Finance yang telah dipalsukan dokumennya untuk dipergunakan oknum direksi Amanah dalam rangka mendapatkan keuntungan besar.
Direktur Reser dan Kriminal Polda Sulteng Kombes Helmy menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara patut diduga ada keterlibatan bank Bukopin atas pemalsuan dokumen nasabah Amanah Finance. Olehnya dalam waktu dekat ini, pihak penyidik akan melakukan ekspose untuk menentukan para calon tersangkanya.
Semoga saja, aparat penyidik di Direskrim Polda Sulteng segera menangkap dan menahan para calon tersangkan tersebut. Sebab telah meresahkan dan merugikan masyarakat yang telah menjadi nasabah Amanah Finance. ***