TOUNA (DEADLINE NEWS/KORANPEDOMAN.COM) – Saat ini kebijakan Pemerintah telah melegalkan para investasi bercokol di Negri ini melalui ijin, dengan ijin inilah para investasi mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) kita secara besar-besaran. namun sang pemberi ijin tak mau tau, seperti apa dampak yang akan ditimbulkan akibat adanya investasi yang tidak pro terhadap rakyat. sebuah contoh kongkrit, salah satu diantara Daerah-Daerah yang ada di Indonesia ini. Kabupaten Tojo Una-Una, mulai tambang Biji Besi, Batubara hingga emas habis terkeruk dan hasilnya sedikitpun tak ada yang dirasakan oleh Masyarakat.
Akibat dari semua itu, masyarakat saat ini tak akan tinggal diam jika wilayah mereka di jamah oleh orang-rang yang tak bertanggung jawab. misalnya Masyarakat Desa Borneang Kecamatan Ulubongka, keberadaan Tambang Emas diwilayah itu sangat menggu kehidupan mereka, sebab keberadaannya tak diketahui apakah perusahaan itu memiliki ijin atau tidak. seperti yang diungkap Polian Rungge salah satu Anggota DPRD Touna juga selaku putra di Daerah itu saat ditemui awak media ini usai menghadiri Rapat dengar pendapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kamis 1/12-2016.
Ia menanggapinya bahwa dalam rapat dengar pendapat hanya diwakili oleh Anggota DPRD dan Dinas terkait, sehingga dinilainya rapat tersebut belum ada kesimpulan sehingganya belum memuaskan keinginan rakyat Desa Borneang, selaku putra di Daerah itu, ia meminta kepada semua pihak terkait yang hadir pada rapat dengar pendapat itu, agar kiranya jangan dulu diambil kesimpulan sebelum Masyarakat diundang kembali atau pihak terkait bersama DPRD turun kelapangan untuk mengetahui kebenarannya pinta polian.
namun terkait permintaannya itu diakui oleh pihak pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pertambangan bersama DPRD akan turun untuk melihat kebenarannya, dan jika ada hasilnya. akan diajukan ke provinsi apakah perusahaan tersebut dilanjutkan atau tidak kata Polian. selanjutnya dikatakannya bahwa, walaupun dirinya ada pada komisi satu yang tupoksinya bukan megurusi soal tambang, namun ia berjanji akan tetap mengawal proses ini, dan usai dengar pendapat ini, dirinya akan ke Desa borneang untuk menyampaikan kepada masyarakat hasil dari tuntutan mereka.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi II juga selaku pimpinan sidang Arifin Tutuna saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa rapat dengar pendapat ini tak lain adalah persoalan Tambang yang ada di Desa Borneang, sebab menurut Masyarakat setempat yang mana perusahaan itu ilegal alias tak memiliki ijin, kemudian mencemari hulu sungai yang ada di Daerah itu. kemudian dikawatirkan imbas dari aktifitasnya mengakibatkan longsor dan banjir bagi sungai podi katanya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, pada rapat tadi dimana Kepala Dinas Pertambangan menyampaikan apa yang dituduhkan Masyarakat Borneang terkait perusahaan tak memiliki ijin, ternyata perusahaan tersebut telah memiliki ijin dan perusahaan tersebut masi bersifat ekplorasi. terkait dengan hal ini, kami bersama-sama Pemerintah Daerah tetap akan mencarikan solusi melalui tinjauan lapangan, apakah mau dihentikan atau tidak tergantung dari tinjauan lapangan itu sendiri
ketika di tanya kapan akan dilakukan tinjauan lapangan, Ia mengatakan akan disesuaikan dengan jadwal padungku di Desa Borneang, kenapa akan disesuaikan dengan jadwal itu agar tidak akan lagi dilakukan undangan, sebab masyarakat telah berkumpul pada kegiatan tersebut ungkap Arifin SYAMSUL BAHRI M. KASIM