“Terkait Dugaan Penggelembungan Harga Proyek Lab Kedokteran Untad Rp, 10 M”
Ilong (deadline-news.com)- Mantan wakil rektor (Warek) 2 bidang umum dan keuangan Prof Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Taswin universitas tadulako (Untad) dimintai keterangan (diperiksa) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kejati sulteng) Senin (14/8-2023) di kantor Kejati sulteng di Palu.
Selain itu direktur CV. Satria Bayu Aji, Jakarta berinisial TP ikut dimintai keterangan Selasa (15/8-2023).
Pemeriksaan ketiganya terkait proyek alat kesahatan laboratorium (Lab) Untad senilai Rp, 10 miliyar (M) lebih pada tahun anggaran 2022.
Proyek itu diduga terjadi penggelembungan harga sebesar 70 persen.
Sebagaimana diberitakan deadline-news.com Rabu dua pekan lalu (2/8-2024) bahwa kuat dugaan semua jenis alat yang diadakan oleh pemenang tender CV. Satria Bayu Aji, Jakarta, telah terjadi penggelembungan harga dengan persentase kenaikan yang sangat fantastik.
Sebut saja sebagai contoh, kata sumber tersebut, alat AUTOCLAVE STD pada paket proyek harga dasar yang dimasukan adalah Rp.194.000.400,-.
Sementara saat dicek pada katalog dengan spesifikasi yang sama, harga dasar yang ditemukan hanya Rp75.000.000, sehingga pada alat itu telah dilakukan mark up sebesar Rp119.000.400, atau terjadi penggelembungan harga lebih dari 100%.
Demikian juga pada alat GET LOGIC READER, di mana pada paket proyek harga dasar yang dimasukan adalah Rp.417.754.750,- dan setelah ditambahkan Overhead 15% (Rp62.663.212,50), Ongkir 5% (Rp20.887.737,-), dan PPh 11% (Rp55.143.624,-) sehingga totalnya Rp. 556.449.327,00.
Sementara pada harga katalog dengan spesifikasi yang sama, ditemukan hanya Rp108.064.715,00, dan setelah ditambahkan Overhead 15% (Rp16.209.707,25), Ongkir 5% (Rp5.403.235,75), dan PPh 11% (Rp14.264.542,38) totalnya hanya Rp143.942.200,38. Dengan demikian, jika dilakukan pengurangan dari harga penawaran Rp556.449.327,- dikurangi harga katalog yang hanya Rp143.942.200,38, maka dugaan penggelembungannya mencapai Rp412.507.127,000;
“Ia kita ada melakukan pemeriksaan lagi, yakni T adalah PPSPM Fakuktas Kedokteran Untad, MNA Warek Bidang Umum dan Keuangan Untad Tahun 2022. Keduanya ini diperiksa pada Senin (14/8-2023) kemarin. Sedangkan, TP yang adalah Direktur CV. SBA diperiksa hari ini, Selasa (15/8/23),” kata Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, SH,MH, melalui Kasidik Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH,MH kepada voxnusantara.com media partner detaknews.id group deadline-news.com Selasa (15/8-2023).
Perlu diketaui, sebelumnya Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad), Dr. dr. Muhammad Ardi Munir, Sp.OT., M.Kes., FICS., MH, beserta Wakil Dekan bidang keuangan, Dr. drg. Tri Setyawati, M.Sc., kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (8/8/23) pekan lalu.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya pada Senin (7/8/23), keduanya telah diperiksa bersama dengan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek itu, Dr. Fuad, MT.
Dekan Fakultas Kedokteran, Dr. dr. Muhammad Ardi Munir, Sp.OT., M.Kes., FICS., MH, tiba di Kantor Kejati menggunakan mobil Toyota Inova plat merah DN 1878 ST pada siang hari itu.
Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran Untad Dr. drg. Tri Setyawati, M.Sc, yang dikonfirmasi sesaat sebelum memasuki ruangan penyidik Kejati mengaku tidak berani memberikan statmen tanpa didampingi Dekan.
“Maaf pak saya tidak berani berikan statmen tanpa didampingi Dekan. Masalahnya pemberitaan itu sensitif dan bisa berpengaruh pada banyak hal, baik di kampus maupun dikeluarganya,”ujarnya menjawab readnews.com dan deadline-news.com sambil berlalu menuju pintu lift di lantai 1 kantor Kejati Sulteng selasa sore (8/8-2023).
Sekalipun Dr.Fuad, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat Laboratorium Kedokteran Untad Tahun Anggaran 2022 telah menjelaskan jika proses pengadaannya sudah sesuai dengan prosedur, dan pihaknya memiliki data terkait proses itu, namun dalam hal penetapan harga satuan setiap jenis dalam pengadaan alat, kuat dugaan ada indikasi penyimpangan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dr Fuad MT selalu PPK, yang saat ini menjabat salah satu Wakil Dekan pada Fakultas Teknik Untad, tetap tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya di saat pengadaan alat Tahun Anggaran 2022.
Ketika dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp 081245469XXX, pihaknya menjelaskan panjang lebar terkait dengan prosedur pengadaannya yang telah sesuai.
“Kalau masalah pengadaan alat lab kedokteran insya allah data saya lengkap dari proses awal sebelum tender, sampai tes dan pemeriksaan barang yang satupun speknya tidak pernah diturunkan dan dirubah-rubah le,”jelas Fuad menjawab konfirmasi deadline-news.com sebelumnya.
Dari informasi yang dihimpun deadline-news.com, menyebutkan jika kuat dugaan ada perbuahan spek tetapi perubahan itu tidak diketahui oleh Dekan Fakultas Kedokteran Untad, Dr. dr. Muhammad Ardi Munir, Sp.OT., M.Kes., FICS., MH., melainkan diduga hanya hasil komunikasi antara PPK (Dr Fuad MT) dengan Wakil Dekan Bidang Keuangan Fakultas Kedokteran, Dr. drg. Tri Setyawati, M.Sc. ***