Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Setelah menghiriup udara bebas beberapa bulan setelah divonis 6 tahun penjara, oleh Mahkama Agung (MA), akhirnya Ekka Pontoh, SH, MH dijebloskan ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) Olaya Parigi Cabang Maesa Palu Rabu (22/3-2017). Demikian informasi yang diperoleh melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu, SH, MH.
Sebelumnya Ekka Pontoh Sekda Kabupaten Parigi Mauotong itu divonis bebas oleh Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Palu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding atas putusan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu itu. Dan walhasil MA memvonis Sekda Parimo itu 6 tahun penjara atas keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah.
Terkait putusan MA itu, Ekka Pontoh melakukan upaya peninjauan kembali (PK), namun upaya PK itu tidak menghalangi eksekusinya, akhirnya Ekka Pontoh meringkuk dibalik jeruji besi.
Kajari Parimo Yuris, SH yang dikonfimasi membenarkan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap tervonis 6 tahun penjara Sekda Parimo Ekka Pontoh itu.
“Ya benar, tadi kami telah melakukan eksekusi terhadap Ekka Pontoh tervonis 6 tahun penjara atas keterlibatannya merugikan keuangan Negara, dan telah dibawa ke Rutan Olaya Parigi,”jelas Yuris. ***