Man (deadline-news.com)-Palusulteng-Saharudin HB Lawasa akhirnya menduduki kursi pesakitan atas dugaan korupsi dana desa. Ia diadili di Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (13/3-2020).
Mantan Kepala Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ini, digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Jononunu Tahun 2018.
JPU, Andi Ichzatul Amal SH, di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Palu, mengatakan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa pada pemerintah desa Jononunu Tahun 2018, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng sebanyak Rp, 257 juta.
“Laporan hasil audit itu melalui laporan nomor SR-36/PW19/5/2019 tanggal 10 Desember 2019, sehingga diperoleh hasil perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.
Kata dia, jumlah dana desa 2018 yang telah ditarik dari rekening Desa Jononunu itu dipastikannya sebesar Rp, 662 juta, dan jumlah kegiatan fisik sepanjang 2018 berjumlah Rp404 juta.
“Sehingga dari kegiatan ini disimpulkan kerugian negara sebesar Rp,257 juta secara keseluruhan,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo, pasal 18 undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 perubahn undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.***