Mantan Direktur PDAM Donggala Dijebloskan ke Rutan

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Maesa Palu mantan Direktur PDAM Donggala Arifin Abd.Rahim S.sos. Arifin ditahan pihak Kejati setelah sebelumnya dilakukan Pemeriksaan secara marathon. Arifin Abd.Rahim resmi menjadi penghuni Rutan Klas II A Maesa Palu setelah ditemukan indikasi kerugian Negara dari Perusahaan Daerah Air Minum Milik Pemkab Donggala tahun 2016-2017.

Berkemeja Kotak Kotak,Arifin Abd.rahim di giring masuk mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi Sulteng pada hari selasa (8/8-2017) di damping beberapa Anggota Satuan Tugas Pidana Khusus dan selanjutnya di titipkan di Rumah Tahanan Klas II A Maesa palu sambil menunggu Proses Hukum lebih lanjut,Mantan Dirut PDAM Donggala tersebut tampak tertunduk lesu dan berwajah Pucat pasi memasuki Mobil Tahanan yang telah di siapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Palu,Joko Susanto SH.MH mengatakan,tersangka Arifin Abd.rahim ditahan karena kasus Dugaan penyalahgunaan Jabatan yang berakibat Negara Rugi Ratusan juta Rupiah.

“Ada Rp 600 Juta kerugian Negara yang disebabkan oleh Tersangka di Perusahaan daerah PDAM Donggala tahun 2016-2017,itu semenjak Arifin Abd.Rahim diangkat menjadi Direktur PDAM Donggala “ Ujar Aspidsus Kejati Sulteng Kepada Portalsulawesi.

Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Donggala Arifin Abd.Rahim, Syahrul SH kepada wartawan mengatakan fihaknya akan mempelajari Kasus yang menimpa Kliennya,menurutnya akan melakukan berbagai upaya hokum termasuk Upaya Penangguhan Penahanan terhadap Mantan Direktur PDAM Donggala tersebut.

 

“Saya selaku Pengacara Pak Arifin akan mempelajari dulu berkas perkara yang di sangkakan kepada Klien saya,kami juga akan mempelajari Segala hal yang terkait dengan Kasus ini termasuk upaya Penangguhan Penahanan terhadap Klien kami “ Ujar Syahrul SH saat ditemui usai Penahanan Tersangka Arifin Abd.Rahim di halaman Kantor Kejati Sulteng.

Yang menarik, Kasus Dugaan Korupsi di Perusda PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala adalah pernyataan Aspidsus akan Kemungkinan adanya Tersangka lain dari Pengembangan Kasus ini.

“Kami sementara melakukan Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Donggala,masih banyak yang belum terungkap termasuk kemana Aliran Dana yang dikorupsi tersangka, saat ini Kami akan melakukan Penyitaan terhadap Aset Tersangka yang di duga merupakan Hasil dari Kejahatan Korupsi tersebut “ Tegas Joko Susanto SH.MH kepada Media. (dikutip di Portalsulawesi.com).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top