Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Setelah melalui proses penyidikan berbulan-bulan, akhirnya mengerucut kearah tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah dan pembangunan gedung DPRD Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengan (Morut-Sulteng).
Namun sebelum penetapan para tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan tanah dan pembangunan kantor DPRD Morut itu, pihak penyidik terlebih dahulu menetapkan lokasi proyek bermasalah itu sebagai status quo. Demikian ditegaskan Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy Salawati menjawab deadline-news.com Kamis (31/6-2018) di kantornya.
Menurutnya selama dalam proses penyidikan lokasi proyek tanah dan bangunan kantor DPRD Morut tidak boleh ada aktivitas.
“Makanya ditetapkan dulu status lokasinya sebagai status quo, agar tidak ada lagi aktivitas selama dalam proses penyidikan,”ujar Teddy.
Teddy menegaskan, lokasi proyek pembangunan gedung DPRD Morut itu sangat tidak layak. Karena berada di kemiringan dan agak terjal. Bukan itu saja, struktur tanahnya labil dan basah, sehingga benar-benar tidak layak untuk gedung sebesar kantor DPRD.
“Lokasinya sangat tidak layak, makanya dipersoalkan. Karena ada dugaan pemaksaan kehendak yang diotaki seseorang. Dan selesai lebaran kita akan menetapkan para tersangka,”jelas Teddy.
Kata Teddy adalah total loss system perhitungan kerugian Negara atas proyek pengadaan tanah dan pembangunan gedung DPRD Morut itu.
“Diperkirakan Rp,9 miliyar lebih kerugian negara yang ditimbulkan pengadaan tanah dan pembangunan gedung DPRD Morut itu. Ironisnya gedung DPRD yang lama masih sangat layak, tapi kok dibangun lagi yang baru. Ini ada apa,”tandas Teddy. ***