Lokasi Pasar Raya Diduga Ada Perbedaan Harga Tanah Masyarakat Dengan Milik Amiruddin Rauf

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Buol-Lokasi proyek pembangunan pasar raya di kelurahan bugis kecamatan biau kabupaten buol Sulawesi Tengah diduga ada perbedaan harga yang mencolok.

“Harga tanah lokasi pasar raya Buol sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) diduga terjadi perbedaan yang signifikan. Dimana harga tanah masyarakat dihargai Rp, 36 ribu – Rp, 40 ribu permeter. Sedangkan tanah yang diduga milik Bupati Amiruddin Rauf ketika itu 2016, dihargai Rp, 250 ribu/permeter,”demikian dikatakan Jhoni Hatimura menjawab deadline-news.com Senin (5/12-2022) via telepone whasAppnya.

Menurutnya diduga NJOP itu terjadi perbedaan mencolok misalnya Rp,250,000 permeter kali 15,123 M2, maka total biaya ganti ruginya mencapai Rp,3.780.750.000.

Selain itu kata mantan anggota DPRD Buol fraksi PDIP itu diduga milik Amiruddin Rauf yang notabene bupati Buol ketika itu.

“Ada kasus yang diduga sama yakni ketua DPRD Morowali Utara Syarifuddin Madjid menjual tanahnya ke pemda Morut untuk lokasi pembangunan kantor DPRD Morut yang baru. Dan itu diduga ada pelanggaran hukum, ibarat jeruk makan jeruk. Sehingga ketua DPRD Morut ketika itu dilaporkan ke tipikor Polda Sulteng, dan walhasil ditangkap dan diadili serta terbukti melanggar hukum dan divonis penjara,”kata Jhoni.

Mantan Bupati Buol dua periode dr.Amiruddin Rauf yang akrab disapa dr.Rudi membatah hal itu.

“Saya tidak pernah jual tanah ke pemda, tolong cek saja ke keuangan. Itu fitnah,”tulisnya.

Menurutnya dugaan penjualan tanah lokasi pasar raya Buol itu fitnah. Alasannya tanah tersebut sudah lama dijualnya ke orang lain yang dibuktikan dengan ikatan jual beli, akte jual beli semua ada.

“Itu fitnah , tanah itu sudah lama saya jual, ikatan jual beli, akte jual beli semua ada,”jelas dr.Rudi.

Ia menjelaskan begini yah, sebaiknya anda mengecek ke kepala dinas keuangan ketika itu bagaimana mekanisme pembelian tanah oleh pemda.

“Bupati membentuk tim 9 yang bertugas untuk proses pembebasan lahan. Mereka yang menentukan lokasi, besar nilai yang harus dibayar pemda lewat negosiasi dengan pemilik. Bupati tidak ikut campur dalam proses ini,”terangnya.

Sementara itu dalam dokumen surat keterangan pendaftaran tanah bernomor 17/2016 dengan luas 15.123 M2 yang dikeluarkan oleh badan pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Buol, SHM 00124/Buol/1988, dengan surat ukur 00085 (3) /1988 tanggal 23-03-1988 atas nama pemilik Dr.Amiruddin Rauf.

“Bahwa pada dokumen pendaftaran tanah yang terdapat di kantor pertanahan Buol SHM Nomor. 00124/Buol/1988, belum pernah terjadi catatan perubahan pemindahan Hak dan masih terdaftar atas nama Dr.AMIRUDDIN RAUF,”ujar Jhoni lagi.

Kata jhoni surat keterangan yang dikeluarkan BPN Buol pada 10 Oktober 2016 itu untuk ganti rugi tanah pemda Buol.

“Surat keterangan pendaftaran tanah itu diterbitkan atas permohonan Arianto T.Rioeh, umur 47 tahun, pekerjaan PNS, no.ktp 7205120604690001 dengan alamat kelurahan Kali,”ucap Jhoni.

Kata Jhoni Surat keterangan pendaftaran tanah ini yang ditanda tangani kepala BPN Buol Ruslim MAU, S.SIT, bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah.

Jhoni mengungkapkan proyek pasar raya itu menelan biaya kurang lebih Rp, Rp 15.244.123.000, mulai dari perencanaan, pematangan lahan, pengawasan dan pembangunan konstruksi pasar. Sedangkan biaya ganti rugi tersendiri atau belum termasuk anggaran diatas.

“Kasus ganti rugi tanah lahan pasar raya Buol itu sudah kami laporkan ke Kejaksaan Avung, tapi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng di Palu.
Namun belum ada perkembangan penyelidikannya. Bahkan diduga dihentikan sementara diakhir jabatan Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy waktu itu dengan alasan belum cukup bukti,”terang Jhoni.

Jhoni mengaku heran atas dihentikannya penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pasar raya itu, termasuk didalamnya dugaan mark up biaya ganti rugi.

“Kami mempertanyakan ada apa dengan Kejati Sulteng sampai menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek pasar raya Buol itu. Kami mendengar informasi dugaan beredarnya uang Rp, 5 miliyar untuk menutup penyelidikan dugaan korupsi proyek pasar raya Buol itu,”tendas Jhoni.

Kasi Pengkum Kejati Sulteng M.Ronald,SH yang dikonfirmasi membenarkan penyelidikan kasus pasar raya buol itu dihentikan.

“Wass. Siap terhadap laporan tersebut di laporkan di kejaksaan agung, menurut informasi yang saya dapat bahwa hasil BPK Perwakilan Sulteng tidak terdapat kerugian Negara, sehingga penyelidikan terhadap kasus tersebut di hentikan,”tulis Ronald menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin pagi (5/12-2022), via chat di whatsAppnya.

Disinggung bahwa bukan kasus pasar, tapi kasus ganti rugi lahan yang dilaporkan atas digaan adanya korupsi.

Jawab Ronald Pasar Raya Buol ini yang sering di tanya pak Jhoni pak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top