LO Komisi III DPR RI “Larang Wartawan” Liput RDP Dengan Kejati Sulteng

 

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Rupanya terjadi miss komunikasi, bukan pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) yang larang wartawan meliput dalam ruangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kosimi III DPR RI dan beberapa stakeholder Jumat siang (14/4-2023) di dalam ruangan aula Baharuddin Lopa.

 

Tapi permintaan LIAISON OFFICER (LO) Komisi III DPR RI sendiri agar pertemuan itu tidak diliput langsung media, tapi akan dilakukan konfrensi pers di laintai 1 kantor Kejati Sulteng.

Anwar Hafid

“Wassalam..kakanda….tdk ada pelarangan. Oooh..dari LO dpr semua yang atur kakanda.????,”tulis Kajati Sulteng H.Agus Salim,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsAppnya Jumat (14/4-2023).

 

Sementara itu Kasi Pengkum Kejati Moh.Ronald,SH,MH menjelaskan hanya terjadi miss komunikasi, tidak ada “pengusiran” hanya diarahkan teman-teman wartawan menunggu di lantai 1.

“Karena dilantai 1 akan diadakan konfrensi pers bersama komisi III DPR RI dan Kejati,”terang Ronald.

Sampai berita ini naik tayang, masih sedang berlangsung pertemuan antara Kejati Sulteng dengan komisi III DPR RI dan beberapa stakeholder. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top