Liputan Sidang Dihalangi “Preman”, Habir Ponulele Minta Maaf

Mantan wakil Bupati Donggala Ali Lasamaulu (depan kemeja putih) dan mantan bupati Donggala Habir Ponulele (belakang kemeja biru) saat sidang di PN Palu Rabu (28/1/2015).(Foto:Abdee/kabarselebes.com)
Mantan wakil Bupati Donggala Ali Lasamaulu (depan kemeja putih) dan mantan bupati Donggala Habir Ponulele (belakang kemeja biru) saat sidang di PN Palu Rabu (28/1/2015).(Foto:Abdee/kabarselebes.com)

PALU, Koran Pedoman – Sejumlah jurnalis di Kota Palu mengeluhkan sulitnya akses liputan saat sidang kasus dugaan korupsi yang menghadirkan mantan bupati dan wakil bupati Donggala, Habir Ponulele dan Ali Lasamaulu di Pengadilan Negeri Palu sejak dua pekan lalu. Bahkan, sejumlah jurnalis diminta untuk tidak meliput oleh sejumlah pria berpakaian preman.

Akibat aksi tersebut, sejumlah jurnalis mengeluhkan tindakan tersebut kepada kuasa hukum terdakwa Habir Ponulele. Saat sidang yang digelar Rabu (28/1/2015), mantan bupati Donggala Habir Ponulele melalui kuasa hukumnya Hartawan Supu, SH meminta maaf atas kejadia tersebut.

“Kepada rekan-rekan pers baik media elektronik maupun media cetak di persidangan ini Kami penasehat hukum terdakwa atasnama Drs. H.Habir Ponulele, MSi menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya mungkin di sidang-sidang sebelumnya ada dari rekan-rekan pers yang merasa terganggu terhadap tugas-tugas jurnalistiknya, itu kami anggap hal-hal yang kami tidak sengaja. Olehnya kami memohon maaf dan kami persilakan untuk meliput setiap sidang berikutnya,” kata Hartawan Supu di depan majelis hakim dan sejumlah jurnalis di ruang sidang utama PN Palu.

Sebelumnya, sejak sidang perdana saat pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi hingga eksepsi, pintu masuk ruang sidang utama tempat Habir dan Ali disidang, dijaga ketat oleh sejumlah pria yang diduga adalah preman. Bahkan, beberapa jurnalis media lokal dan nasional diintimidasi untuk tidak mengambil gambar baik foto maupun video saat sidang berlangsung. Akibatnya, setiap persidangan berlangsung sejumlah jurnalis merasa tidak nyaman karena gerak-gerik mereka diikuti oleh sejumlah preman.

“Padahal kami sudah sampaikan kepada klien kami untuk tidak menghalang-halangi kerja pers karena akan merugikan klien kami. Contohnya, saat eksepsi (pembelaan) tidak satupun diberitakan oleh media dan itu dikeluhkan oleh pihak keluarga. Padahal itu akan menguntungkan terdakwa. Saya bilang, bagaimana mau diberitakan kalau wartawannya dihalang-halangi. Tapi Alhamdulillah, pihak keluarga dan klien kami mengerti dan sudah membolehkan sidangnya diliput media,” jelas Hartawan Supu usai sidang.

Sidang yang digelar rabu siang dengan agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa pekan lalu. Namun sayang, majelis hakim menolak eksepsi mantan bupati Donggala itu.

“Itu kan hak jaksa dan semua tergantung penilaian hakim. Eksepsi kami kemarin itu kan relatif, tidak ada eksepsi absolut, kalo absolut itu kewenangan hakim,” tegas Hartawan.

Sidang dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) mantan bupati dan wakil bupati Donggala Habir Ponulele dan Ali Lasamaulu dengan nilai Rp.1,3 Miliar itu akan dilanjutkan hari Senin (2/2/2015) mendatang dengan agenda putusan sela.(Sumber: KabarSElebes.com))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top